Modifikasi Sembarangan Spakbor Motor, Denda Ratusan Ribu Menanti

20 Juni 2023 6:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
otomotiSpakbor tambahan roda belakang Suzuki Avenis 125. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
otomotiSpakbor tambahan roda belakang Suzuki Avenis 125. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Sepeda motor yang dijual di Indonesia sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah. Persyaratan yang dimaksud harus memenuhi standar teknis, laik jalan, kelengkapan, susunan hingga keselamatan.
ADVERTISEMENT
Namun tak sedikit kita jumpai di jalanan, pengendara yang memodifikasi motornya dengan berbagai ubahan. Salah satunya spakbor atau fender, yang kerap diubah ukurannya, diganti, atau bahkan dilepas.
Sekilas biasa saja, namun tak banyak yang tahu bahwa hal tersebut melanggar aturan. Berikut penjelasan dan konsekuensi hukumnya.
Spakbor depan Yamaha XSR155. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pada Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dijelaskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Lebih lanjut Ayat 2 merinci persyaratan teknis yang dimaksud, terdiri dari:
a. susunan
b. perlengkapan
c. ukuran
d. karoseri
e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
f. pemuatan
g. penggunaan
h. penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau
ADVERTISEMENT
i. penempelan kendaraan bermotor.
Persyaratan teknis dan laik jalan tersebut juga termaktub di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Tampilan mudguard sebagai ganti spakbor belakang. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Tepatnya pada Pasal 7, dijabarkan lagi perihal penjelasan susunan pada poin a, yang salah satunya adalah komponen pendukung pada poin j di Pasal 7.
Lebih lanjut soal ragam bentuk komponen pendukung, dirinci lagi pada Pasal 35 (PP 55/2012) yang meliputi:
a. pengukur kecepatan
b. kaca spion
c. penghapus kaca kecuali sepeda motor
d. klakson
e. spakbor
f. bumper kecuali sepeda motor.
Adapun penjabaran spakbor lebih difokuskan lagi di Pasal 40 di peraturan yang sama. Isinya spakbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak tangan.
Spakbor yang dimaksud juga harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan.
Modifikasi Suzuki Address 'Flat Tracker' hasil karya rumah modifikasi Batakastem Workshop. Foto: Instagram/@batakastem_workshop

Konsekuensi melanggar bentuk spakbor motor

Itu tadi landasan hukumnya soal keberadaan dan bentuk spakbor. Lalu apa konsekuensinya apabila spakbor yang ada tidak memenuhi kriteria sebelumnya atau modifikasi sembarangan?
ADVERTISEMENT
Ada sanksi tegas di UULLAJ, tepatnya pada Pasal 285 Ayat 1, yang isinya setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik di jalan dipidana paling lama sebulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.