Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Molor Terus, Penggolongan SIM C Motor Bisa Diterapkan Tahun Ini?
10 Agustus 2022 6:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara itu, update dari Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri mengatakan hingga saat ini, penerapannya masih dalam tahap persiapan.
“Sekarang masih sama, masih tahap persiapan sarana ujinya. Saat ini masih proses pengadaan, tidak ada kendala,” buka Faisal kepada kumparan (9/8).
Ketika ditanya kepastian penerapan kebijakan tersebut apakah akan terlaksana tahun ini, Faisal menyebut hal tersebut belum dapat dipastikan. “Memungkinkan (terlaksana) apabila sudah tersedia sarana ujinya,” imbuhnya.
Penggolongan SIM C sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 akan dibagi menjadi tiga yakni C, C1, dan C2. Rencana realisasinya terus berubah sejak Perpol tersebut dirilis. Berikut ini detail penggolongan SIM C untuk motor.
-SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
ADVERTISEMENT
-SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
-SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Adapun syarat berdasarkan untuk mendapatkan SIM C1 dan C2 ini tertuang dalam Pasal 8 & 9, yang berbunyi:
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
ADVERTISEMENT
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
***