Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Victor Assani mengatakan, sepeda motor sangat mengandalkan keseimbangan ketika dikendarai.
"Alasannya karena beberapa faktor, pertama soal keseimbangan. Motor yang hanya bertumpu pada dua roda sangat bergantung dengan keseimbangan dalam mengendarainya," buka Victor ketika dihubungi kumparan, Kamis (30/5).
Pria yang juga menjabat sebagai 2W and OBM Service Head PT Suzuki Indomobil Motor ini menambahkan, setiap pabrikan ketika merancang sepeda motor pastinya hanya menggunakan maksimal dua orang sebagai pengukuran.
"Adanya orang yang menumpangi lebih dari batas yakni dua orang, tentunya akan mempengaruhi keseimbangan karena banyaknya potensi gerakan, termasuk beban penumpang dan lainnya," tambah Victor.
Jadi motor yang ditumpangi tiga orang memiliki risiko kecelakaan dua kali lebih besar dibanding dengan yang diisi satu atau dua orang. Karena faktor keseimbangan tadi, adanya gesekan atau faktor yang kecil sekalipun seperti menghantam jalan rusak, berhenti mendadak, berbelok dapat membuat motor kehilangan keseimbangannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, yang juga mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengendarai motor dengan tiga orang di atasnya termasuk pelanggaran hukum.
"Alasan naik motor tidak boleh berboncengan tiga orang tanpa kereta samping dari perspektif hukum dapat dikenakan Pasal 292 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ)," kata Budiyanto kepada kumparan, Kamis (30/5).
Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Budiyanto melanjutkan, aturan membawa jumlah penumpang untuk sepeda motor sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ No 22 Tahun 2009, berikut detailnya.
Pasal 106
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
"Kemudian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan pada Pasal 5 dan Pasal 61 ayat satu," imbuhnya.
Pasal 5
( 1 ) kendaraan bermotor jenis Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1 ) huruf meliputi :
a.kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) dengan atau tanpa rumah - rumah.
b.kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) dengan atau tanpa rumah- rumah; dan
ADVERTISEMENT
c.kendaraan bermotor roda 3 ( tiga ) tanpa rumah - rumah.
Pasal 61 ayat ( 1 )
Sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1 ) huruf a hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 ( satu ) penumpang.
Dari uraian pasal tersebut di atas secara eksplisit jelas bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 ( satu ) orang.
***