Motor CBU Honda Kena PPN 12 Persen, AHM: Masih Dipelajari Dampak Penjualannya

5 Januari 2025 7:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Honda Transalp di Jakarta Fair Kemayoran 2023. Foto: dok. AHM
zoom-in-whitePerbesar
Honda Transalp di Jakarta Fair Kemayoran 2023. Foto: dok. AHM
ADVERTISEMENT
Berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per Januari tahun ini berimbas pada produk CBU atau Completely Built Up Honda yang dijual di Indonesia. PT Astra Honda Motor (AHM) disebut baru akan mempelajari dampaknya terhadap penjualan.
ADVERTISEMENT
"Untuk PPN kita sedang mempelajari detail petunjuk teknisnya. Kita akan mematuhi sepenuhnya dengan peraturan pemerintah," buka Executive Vice President Director PT AHM, Thomas Wijaya dihubungi kumparan, Jumat (3/1).
Thomas meyakini keputusan pemerintah sudah menimbang banyak faktor secara komprehensif sehingga ekonomi dan daya beli tetap dapat bergerak positif. Namun, dirinya belum bisa merinci efek langsung seperti kenaikan harga signifikan atau sejenisnya.
Honda New Rebel 1.100 CC yang di pamerkan Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2024 di JIExpo Kemayoran. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Jika ada dampak, tentu perlu dilihat segmen pasar dan konsumen sehingga dampaknya minimal dan konsumen tetap dapat menggunakan motor CBU sesuai dengan kebutuhannya," pungkas Thomas.
Bila menilik laman resmi pabrikan, dalam katalog BigBike Honda setidaknya ada 9 produk yang ditawarkan. Berbagai macam tipe mulai dari kubikasi mesin 500 cc hingga 1.100 cc, berikut detail daftarnya.
ADVERTISEMENT
AHM membawa Honda CBR1000RR-R SP Fireblade edisi spesial 30 tahun dengan kelir Honda Tricolor selama pameran IIMS Hybrid 2022. Foto: Sena Pratama/kumparan
Penetapan kelompok jasa dan barang mewah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 141 Tahun 2024 yang berlaku 1 Januari 2025.
Lebih lanjut mengenai jenis barang yang tergolong mewah dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah mengacu PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022 untuk kategori kendaraan bermotor, yang sebelumnya ditetapkan di PMK 141 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Adapun PMK 141 Tahun 2021 diterbitkan sebagai ketentuan lanjutan soal penetapan jenis kendaraan bermotor dengan PPnBM, dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi PP 74 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 22, motor termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM, namun dengan kategori tertentu, yakni dengan isi silinder 250 sampai 500 cc. Besaran PPnBM jenis motor tersebut adalah 60 persen.
Lanjut pada Pasal 23, diterangkan lagi kelompok motor mewah yang terkena PPnBM sebesar 95 persen, yakni motor yang kapasitas isi silinder di atas 500 cc. Bila mengacu pada ketentuan di atas, artinya semua produk sepeda motor CBU Honda masuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, selain daripada PPnBM.
ADVERTISEMENT
Namun perlu diingat harga motor secara umum akan mengalami kenaikan setelah menyesuaikan pungutan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang juga berlaku mulai 5 Januari 2025. Penyesuaian harga ini tergantung kebijakan pungutan pajak masing-masing daerah.
***