Motor CBU Honda Kena PPN 12 Persen, AHM: Masih Dipelajari Dampak Penjualannya
ยทwaktu baca 3 menit

Berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per Januari tahun ini berimbas pada produk CBU atau Completely Built Up Honda yang dijual di Indonesia. PT Astra Honda Motor (AHM) disebut baru akan mempelajari dampaknya terhadap penjualan.
"Untuk PPN kita sedang mempelajari detail petunjuk teknisnya. Kita akan mematuhi sepenuhnya dengan peraturan pemerintah," buka Executive Vice President Director PT AHM, Thomas Wijaya dihubungi kumparan, Jumat (3/1).
Thomas meyakini keputusan pemerintah sudah menimbang banyak faktor secara komprehensif sehingga ekonomi dan daya beli tetap dapat bergerak positif. Namun, dirinya belum bisa merinci efek langsung seperti kenaikan harga signifikan atau sejenisnya.
"Jika ada dampak, tentu perlu dilihat segmen pasar dan konsumen sehingga dampaknya minimal dan konsumen tetap dapat menggunakan motor CBU sesuai dengan kebutuhannya," pungkas Thomas.
Bila menilik laman resmi pabrikan, dalam katalog BigBike Honda setidaknya ada 9 produk yang ditawarkan. Berbagai macam tipe mulai dari kubikasi mesin 500 cc hingga 1.100 cc, berikut detail daftarnya.
Honda Rebel 500 (471,03 cc) Rp 202,5 juta
Honda CB500X (471 cc) Rp 204,5 juta
Honda CB650R (648,72 cc) Rp 291 juta
Honda XL750 Transalp (755 cc) Rp 330,5 juta
Honda CBR 1000RR-R (999,9 cc) Rp 798 juta
Honda CBR 1000RR-R SP 30th Anniversary Edition (999,9 cc) Rp 1,076 miliar
Honda CRF1100L Africa Twin (1.084 cc) Rp 633 juta
Honda Rebel 1100 (1.084 cc) Rp 375 juta
Honda Gold Wing (1.833 cc) Rp 1,056 miliar.
Penetapan kelompok jasa dan barang mewah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 141 Tahun 2024 yang berlaku 1 Januari 2025.
Lebih lanjut mengenai jenis barang yang tergolong mewah dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah mengacu PMK 15 Tahun 2023 dan PMK 42 Tahun 2022 untuk kategori kendaraan bermotor, yang sebelumnya ditetapkan di PMK 141 Tahun 2021.
Adapun PMK 141 Tahun 2021 diterbitkan sebagai ketentuan lanjutan soal penetapan jenis kendaraan bermotor dengan PPnBM, dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi PP 74 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 22, motor termasuk barang mewah yang dikenakan PPnBM, namun dengan kategori tertentu, yakni dengan isi silinder 250 sampai 500 cc. Besaran PPnBM jenis motor tersebut adalah 60 persen.
Lanjut pada Pasal 23, diterangkan lagi kelompok motor mewah yang terkena PPnBM sebesar 95 persen, yakni motor yang kapasitas isi silinder di atas 500 cc. Bila mengacu pada ketentuan di atas, artinya semua produk sepeda motor CBU Honda masuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, selain daripada PPnBM.
Namun perlu diingat harga motor secara umum akan mengalami kenaikan setelah menyesuaikan pungutan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang juga berlaku mulai 5 Januari 2025. Penyesuaian harga ini tergantung kebijakan pungutan pajak masing-masing daerah.
***
