Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Motor Hilang Saat Masih Cicilan, Tetap Harus Bayar Cicilannya?
9 Mei 2023 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan masih ada 3 orang yang dicari polisi terkait sindikat pencurian itu. Mereka bertugas sebagai pencuri dan penadah barang curian.
"(Masuk) DPO (daftar pencarian orang) Boling, Febi dan Siswanto," kata Putra dalam keterangannya, Senin (8/5).
Tentunya, ini mengkhawatirkan masyarakat. Apalagi, kebanyakan motor yang dibeli masyarakat masih dalam status kredit.
Chief Financial Officer PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (Adira Finance), Sylvanus Gani Medrofa mengungkapkan, pemilik kendaraan yang masih diangsur dan dicuri, masih wajib memenuhi kewajibannya.
"Kebanyakan, pembiayaan kredit ini sudah termasuk dengan asuransi pas di pembayarannya. Nah, agar klaimnya tetap aman, lebih baik kalau sudah mau jatuh tempo, dibayar saja cicilannya," ungkapnya saat ditemui kumparan, Selasa (8/5).
ADVERTISEMENT
Asuransi kendaraan yang dimaksud pun cukup beragam. Kebanyakan, sepeda motor menggunakan model Total Loss Only (TLO). Ini memberikan jaminan bila terjadi kehilangan.
"Artinya begini, kalau kehilangan motor, baru dicicil empat bulan, biaya yang harusnya diangsur nantinya kita enggak perlu cicil lagi. Kalau angsurannya sudah mau selesai, biaya yang sudah dibayarkan akan diganti berupa dana," terangnya.
Mudahnya, pemilik motor tidak akan mendapat penggantian kendaraan secara utuh. Namun, berupa penggantian biaya baik dari penghapusan cicilan atau penggantian cicilan yang sudah dibayarkan.
"Maka dari itu, edukasi tentang asuransi ini penting. Bila dibarengi dengan peningkatan keamanan motor tentunya lebih baik," jelasnya.
Nah, bagi pemilik motor yang mengalami kehilangan akibat dicuri, segera buat laporan kepolisian. Selain itu, siapkan beberapa dokumen seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) maupun STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
ADVERTISEMENT
"Pastikan semuanya aktif, karena ini biasanya disepelekan. Asuransi tak mau menanggung kalau sudah mati pajaknya atau tidak berlaku," ucapnya.
Setelah itu, laporkanlah ke pihak leasing yang menangani kredit motor. Setelah laporan masuk, verifikasi akan dilakukan.
"Biasanya, waktunya memang agak lama. Bila menurut klien selama beberapa minggu atau bulan belum diselesaikan juga, bisa langsung menghubungi call center asuransinya" pungkasnya.
***