Motor Kekinian Punya Fitur Lampu Hazard, Jangan Asal Pakai
·waktu baca 4 menit

Selayaknya mobil, sepeda motor keluaran baru kelas entry level kini sudah banyak yang memiliki lampu hazard. Ini merupakan fitur yang memungkinkan lampu sein kiri dan kanan menyala secara bersamaan.
Fungsinya adalah sebagai penanda kendaraan bagi pengguna jalan lainnya, tatkala menghadapi situasi darurat di tempat umum. Namun perlu dicatat, penggunaannya harus pas sesuai aturan hukum dan keselamatan berkendara.
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana menjelaskan fungsi lampu hazard tidak ada bedanya seperti yang digunakan pada kendaraan roda empat atau lebih.
“Sepeda motor itu (termasuk) kendaraan bermotor artinya ketika ada diperjalanan akan ada juga ketemu masalah atau apa sehingga dibutuhkan lampu hazard, karena pada hakikatnya lampu hazard dimanfaatkan hanya pada saat kendaraan itu bermasalah,” ujar Sony kepada kumparan (6/2).
Salah kaprah penggunaan lampu hazard kerap ditemui pada pengendara kendaraan roda empat atau lebih, untuk itu Sony mengimbau agar pemotor tidak melakukan hal yang sama.
“Banyak sekali pemotor yang memberikan pengawalan segala macam, nah ini jangan sampai salah kaprah seperti mobil atau lainnya. Jadi prinsipnya hanya diaktifkan dalam kondisi darurat,” terang Sony.
Sony menyebut setidaknya ada beberapa hal yang patut dihindari soal penggunaan lampu hazard pada kendaraan bermotor, misalnya untuk berjalan lurus di persimpangan jalan, saat hujan lebat, dan saat sedang konvoi.
“Jadi jangan sampai berlebihan dalam bertindak, tiga hal tersebut sebaiknya dihindari, agar pengendara lainnya juga tahu maksud dan tujuan berkomunikasinya itu jelas,” imbuh Sony.
Meski Sony memahami bahwa terkadang maksud di atas untuk memberi penanda bagi pengendara lainnya, namun tetap saja cara tersebut tidak tepat serta keliru.
“Sebenarnya maksudnya baik, tapi karena mungkin minim pengetahuan jadi merasa harus melakukan itu padahal enggak melakukan hal itu kita sudah sama sepaham di jalan raya, oh ini (lagi) konvoi misalnya,” tukas Sony.
Untuk itu perlunya edukasi mengenai fungsi dan penggunaan lampu hazard dari para Agen Pemegang Merek (APM) kepada konsumen melalui tenaga penjual.
“Tidak hanya menyampaikan bahwa produknya bagus tetapi juga perlu memberi pemahaman fitur-fitur yang ditawarkan kepada konsumen, ada beberapa pemegang merek yang melakukan edukasi secara rutin entah itu enam bulan sekali atau tiga bulan sekali untuk si calon pembeli, jadi itu hal yang bagus, memberikan edukasi ke konsumen melalui tenaga penjual,” jelas Sony.
Adanya fitur lampu hazard pada sepeda motor, Sony menilai bahwa fitur tersebut sangat penting dan berguna ketika sedang dibutuhkan.
“Orang berpikir kalau motor roda dua ngapain pakai lampu hazard? Taruh di pinggir aja sudah aman, gitu kan? Sekali lagi banyak sekali kejadian kecelakaan, orang berhenti di pinggir jalan itu tertabrak segala macam, paling tidak dengan adanya lampu hazard si pengemudi atau pengguna jalan ini lebih melihat lagi,” tutur Sony.
Selain itu, Sony menambahkan lampu hazard juga dapat berfungsi sebagai penanda untuk orang lain apakah pengendara tersebut membutuhkan pertolongan atau antisipasi jaga jarak.
Penggunaan lampu hazard dari pandangan hukum
Senada dengan Sony, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan fungsi penggunaan lampu hazard.
“Lampu hazard digunakan sebagai tanda peringatan atau isyarat bagi pengguna jalan lain bahwa ada kendaraan yang berhenti karena dalam keadaan darurat. Kondisi darurat bisa terjadi karena kendaraan mogok, terjadi kecelakaan, atau kondisi lain ban kempes kemudian menepi untuk mengganti ban. Dalam kondisi darurat inilah setiap pengemudi wajib menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan,” urai Budiyanto kepada kumparan (6/2).
Adapun regulasi mengenai fungsi dan penggunaan lampu hazard sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat (1), yang berbunyi:
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan."
“Saya tekankan bahwa lampu hazard digunakan pada saat kondisi darurat sebagai tanda peringatan bahaya, tidak digunakan pada cuaca hujan, kabut, cuaca buruk atau pada saat masuk terowongan, melakukan iringan - iringan, dan sebagainya,” pungkas Budiyanto.
