Motor Listrik yang Dibeli Pakai Program Bantuan Rp 7 Juta Tak Bisa Dijual Lagi
·waktu baca 2 menit

Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan rencana pemberian bantuan untuk pembelian motor listrik, bantuan ini diproyeksikan berlaku mulai 20 Maret mendatang.
Besarannya adalah Rp 7 juta per unit, diharapkan mampu menstimulasi pasar kendaraan listrik khususnya motor listrik di Tanah Air, serta dapat diserap oleh kalangan UMKM.
“Target penerimaan bantuan ini diutamakan pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR dan dan penerima BPUM (bantuan produktif usaha mikro),” ujar Kepala Badan Keuangan Fiskal Kementerian Keuangan Fabio Kacaribu, Senin (6/3).
Selain itu, sasaran bantuan tersebut juga diutamakan untuk pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.
Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut, bantuan itu sifatnya terbatas. Dimaksudkan agar sasaran bantuan tersebut dapat diterima bagi yang berhak.
“Kita ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran, verifikator kami sudah siap itu. Sehingga kami memastikan yang belanja motor atau mobil (listrik) itu adalah orang-orang yang kami anggap berhak,” ujar Agus.
Pemotongan harga baru didapat setelah pihak diler atau dealership verificator memeriksa KTP dan NIK calon pembeli untuk dinyatakan layak atau tidak mendapat bantuan.
“Tidak bisa (buat) dua kali belanja, satu orang harus dengan satu NIK yang sama. Kemudian jika mau dijual lagi, itu tidak boleh. Kami sudah siapkan skemanya dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah selesai,” timpalnya.
Adapun, syarat motor listrik yang bisa mendapat bantuan adalah yang sudah diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan lokal atau TKDN mencapai 40 persen atau lebih.
“Untuk roda dua baru tiga Gesits, Selis, dan Volta,” tambah Agus.
Adanya bantuan ini, Kemenperin menargetkan pembelian motor listrik sebanyak 200.000 unit sampai dengan bulan Desember 2023.
***
