Motor Praktik SIM C1 Sudah Ada, Bagaimana Moge SIM C2?

6 Januari 2023 9:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor Hunter Scramble SK500. Foto: Hunter Motorcycle Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Motor Hunter Scramble SK500. Foto: Hunter Motorcycle Indonesia
ADVERTISEMENT
Pengadaan fasilitas pendukung untuk pembuatan SIM C1 dipastikan sudah dimulai tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terlihat sudah menyiapkan motor baru yang akan digunakan untuk praktik uji.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Klasifikasi tersebut berdasarkan kubikasi mesin motor yang dikendarai.
SIM C untuk berlaku untuk mengendarai motor dengan kubikasi sampai 250 cc, SIM C1 untuk mengendarai motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.
Untuk SIM C1, Korlantas Polri menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 yang punya kapasitas mesin 471 cc. Motor itu disebut sudah mulai dikirim ke beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
“Sudah berjalan, motor-motornya sudah kita kirim, di Papua juga sudah ada sepertinya bisa dicek, contohnya begitu. Sementara untuk ibukota provinsi dulu saat ini, pelan-pelan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada kumparan (5/1).
Hunter Scramble SK500. Foto: Instagram/@dimaspopo
Artinya saat ini pihak Kepolisian baru menyiapkan motor baru untuk permohonan SIM C1. Lantas, bagaimana untuk yang SIM C2? Mengingat motor yang digunakan harus memiliki kubikasi mesin lebih besar lagi.
ADVERTISEMENT
Yusri menerangkan, pihaknya saat ini berfokus untuk pengadaan motor praktik uji SIM C1 terlebih dahulu. Sebab, persyaratan untuk mendapatkan SIM C2 adalah memiliki SIM C1 selama setahun sejak tanggal penerbitan.
“Kalau ditanya apakah C2 sudah muncul sekarang? Ya belum, yang C1 aja belum muncul, harus setahun dulu,” imbuhnya.
Lebih jelasnya, syarat untuk mendapatkan SIM C1 dan C2 juga tertuang dalam Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 8 & 9, yang berbunyi:
[8] Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C; dan b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
[9] Untuk dapat memiliki SIM C2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki SIM C1; dan b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
ADVERTISEMENT
***