Mudah, Begini Cara Buat Surat Kuasa Perpanjang STNK
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Orang yang dipercayakan untuk mengurus perpanjang STNK harus dilengkapi dengan surat kuasa . Fungsinya sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa, bahwa penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban melakukan tugas yang tertulis di surat.
Oleh karena itu, surat kuasa juga harus dibubuhi meterai, agar pernyataan yang tertulis memiliki nilai hukum.
Surat kuasa juga diperlukan untuk bayar pajak kendaraan tahunan, manakala kendaraan belum balik nama. Sehingga pemilik baru tetap wajib mengantongi surat kuasa yang dilengkapi dengan identitas asli pemilik sebelumnya.
Tak cuma itu, surat kuasa dalam pengurusan STNK juga bisa dilakukan apabila kendaraan atas nama perusahaan. Namun surat kuasanya harus memiliki kop surat perusahaan, tanda tangan, dan stempel perusahaan di atas meterai, demikian mengutip NTMC Polri.
Lalu hal apa saja yang harus tertera pada surat kuasa?
ADVERTISEMENT
Seperti lazimnya surat kuasa, pada awal paragraf sebutkan identitas pemberi kuasa, mulai nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, dan alamat.
Kemudian diikuti paragraf baru dengan pernyataan 'Memberi kuasa kepada:' lalu sebutkan pula identitas penerima kuasa yang datanya serupa seperti di atas.
Di bawahnya sampaikan tujuan pemberian kuasa untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjang STNK, yang dilengkapi identitas kendaraan meliputi:
Lalu beri pernyataan lagi bahwa surat kuasa tersebut dibuat berdasarkan kesadaran penuh dan tanpa paksaan pihak manapun. Baru di bawahnya beri tanggal pengesahan, tanda tangan pemberi dan penerima kuasa, yang mengenai meterai.
Selain surat kuasa, siapkan pula persyaratan lain untuk mengurus perpanjang STNK dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, seperti:
ADVERTISEMENT