Mudah, Begini Cara Perpanjang STNK Online

27 Januari 2021 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau perpanjang STNK tahunan kini banyak caranya. Selain datang langsung ke kantor Samsat atau Samsat Keliling, pemilik mobil dan motor kini juga bisa memanfaatkan beberapa layanan perpanjangan STNK berbasis online.
ADVERTISEMENT
Tercatat ada 4 layanan perpanjangan STNK berbasis online, yaitu Samolnas, Si-Ondel, aplikasi Gojek, dan e-Samsat via Bank. Nah bagi Anda yang saat ini berencana melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui salah satu dari 4 cara tersebut, berikut kumparan sajikan panduannya.

Samolnas

Ilustrasi Samolnas Foto: dok. Istimewa
Pilihan layanan pembayaran pajak online pertama yaitu melalui Samolnas atau Samsat Online Nasional. Dengan menggunakan aplikasi Samolnas, Anda tak perlu lagi repot mengantre di kantor Samsat atau Samsat Keliling dan bisa menggunakannya dari mana saja dan kapan saja.
Berikut caranya:
ADVERTISEMENT

Si-Ondel

Layanan online pembayaran pajak kendaraan bermotor Si-Ondel. Foto: dok. Si-Ondel
Layanan pembayaran pajak secara online berikutnya yang bisa Anda gunakan, yakni aplikasi Si-Ondel. Ini merupakan layanan aplikasi pembayaran pajak milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan aplikasi ini, berikut kumparan sajikan panduan singkatnya.
ADVERTISEMENT

Aplikasi Gojek

Gojek luncurkan aplikasi bayar pajak kendaraan secara online. Foto: Gojek
Perpanjangan STNK secara online berikutnya yang bisa dimanfaatkan, yakni melalui aplikasi Gojek. Cara ini juga cukup memudahkan para pemilik kendaraan bermotor.
Mereka tak perlu repot datang ke kantor Samsat, dan bisa membayarkannya dari mana saja dan kapan saja. Sayangnya, layanan melalui aplikasi Gojek ini baru bisa digunakan untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Menyoal cara penggunaannya, pertama Anda harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Gojek, setelah itu pilihlah layanan Go Service. Bila sudah pilihlah layanan perpanjangan STNK. Selanjutnya kurir dari layanan Go Service akan melakukan penjemputan dokumen dan melakukan pengurusan di kantor Samsat.
Untuk pembayarannya, Anda bisa menggunakan layanan dompet digital milik Gojek, yaitu GoPay.

E-Samsat via Bank

Layanan pembayaran pajak E-Samsat via Bank. dok. Instagram Humas Pajak Jakarta
Terakhir layanan perpanjangan STNK secara online yang bisa digunakan pemilik kendaraan bermotor, yakni melalui Bank. Untuk warga DKI Jakarta, ada 6 bank yang bisa Anda gunakan, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.
ADVERTISEMENT
Untuk mekanisme pembayarannya pun beraneka macam, ada yang bisa melalui ATM, internet banking, atau mobile banking. Nantinya, bagi Anda yang telah melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran, disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut.
Sebab, bukti pembayaran itu akan dimanfaatkan sebagai alat tukar untuk Anda mendapatkan pengesahan dan lembar pajak baru pada STNK di kantor Samsat.
***