Mudah, Begini Prosedur Balik Nama Mobil dan Motor yang Masih Kredit

1 Juni 2021 6:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
Proses balik nama surat kendaraan bermotor jadi salah satu hal yang dianjurkan dilakukan ketika baru membeli mobil atau motor bekas.
ADVERTISEMENT
Ini penting guna memudahkan ketika hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan serta proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kemudian hari.
Bagi yang membeli mobil atau motor bekas secara tunai, tentu hal itu tidaklah rumit, karena bisa langsung dilakukan mandiri ke kantor Samsat.
Lantas, bagaimana dengan mobil dan motor bekas yang masih dalam proses kredit? apakah bisa langsung dibalik nama dan seperti apa proses-prosesnya? Berikut kumparan sajikan informasinya.

Sebaiknya Segera Balik Nama Sejak Tahun Pertama

UCAR Deputy Division Head Mandiri Utama Finance, Akhsan Catur Nugraha, menjelaskan proses balik nama surat kendaraan yang masih dalam masa kredit bisa dilakukan. Bahkan menurutnya hal itu wajib segera dilakukan sejak tahun pertama.
“Idealnya memang harus balik nama. Karena kan enggak bisa perpanjang pajak STNK kalau enggak ada BPKB, kecuali nembak KTP,” jelas Akhsan kepada kumparan, Kamis (20/5/2021).
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Lebih lanjut, Akhsan menyarankan agar proses balik nama surat kendaraan tersebut dilakukan 1 bulan sebelum masa jatuh tempo pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
Sebab, berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan biasa, proses yang dijalankan pada balik nama kendaraan bermotor yang masih dalam kredit jauh lebih lama.
“Sebaiknya ya 1 bulan sebelum pajak mati langsung saja proses ke leasingnya ajukan. Siapkan juga dokumen persyaratannya,” beber Akhsan.
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Dokumen Persyaratan

Menyoal dokumen persyaratan yang perlu disiapkan, tidaklah rumit. Pemohon hanya perlu menyiapkan KTP yang akan jadi pemilik kendaraan, serta STNK kendaraan tersebut.
Selanjutnya, pemohon dapat langsung datang ke kantor leasing leasing dan mengajukan proses balik nama. Setelah itu, leasing akan memproses pengajuan tersebut dan menyerahkan kepengurusan balik nama serta perpanjangan STNK melalui rekanan biro jasa.
“Nanti pihak leasing yang akan proses ke rekanan biro jasa, termasuk menyiapkan BPKB dan lainnya,” kata Akhsan.
ADVERTISEMENT
Untuk urusan biayanya, kata Akhsan, setiap jenis kendaraan, wilayah, serta biro jasa memiliki biaya yang berbeda-beda. Itu pun belum termasuk dengan kendaraan yang harus melakukan mutasi surat kendaraannya dari wilayah lain.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Khusus surat kendaraan yang dimutasi, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar. Pun dengan waktu pengurusannya yang sedikit lebih lama.
“Nanti biasanya dari pihak leasing yang akan mengestimasi biaya-biaya bea balik nama, PKB, dan jasanya. Apalagi kalau beda Samsat atau beda wilayah, nanti ada lagi biaya mutasi, cabut berkas, dan lainnya, lebih banyak,” jelas Akhsan.
Karena itu, Akhsan pun menyarankan agar para pemilik kendaraan jangan ragu untuk banyak berkonsultasi dengan leasing. Ini perlu dilakukan guna menghitung dan mempersiapkan biaya yang harus dikeluarkan nanti.
ADVERTISEMENT
***