Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mudik Bawa Kendaraan Pribadi, Istirahat Tiap 4 Jam Mengemudi
6 April 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Soal batas durasi aman berkendara bahkan diatur negara dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 90 Ayat 2,3, dan 4.
Di situ disebutkan bahwa batas waktu mengemudi kendaraan bermotor umum maksimal 8 jam dalam sehari, lalu setiap 4 jam perjalanan pengemudi harus beristirahat paling sedikit 30 menit sebelum melanjutkan perjalanan.
Kendati disebutkan untuk kendaraan bermotor umum, namun bisa juga dijadikan patokan bila Anda mudik mengemudikan kendaraan sendiri.
Nah, bagi Anda pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, selama musim mudik ini dimanjakan dengan fasilitas istirahat yang disediakan sejumlah pihak termasuk Pertamina.
Bagi pemudik roda empat, Pertamina menyediakan Serambi MyPertamina yang tersebar di rest area sepanjang tol Trans Jawa.
Rinciannya, Serambi MyPertamina ada di rest area KM 43, KM 57, KM 66, KM 260, KM 379, dan KM 725. Di sini, pemudik bisa menikmati berbagai fasilitas secara gratis, meliputi mushola, kursi pijat, nursery room, hingga medical check.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini memang satu aktivitas yang kami lakukan untuk berkontribusi membantu masyarakat dalam perjalanan menuju tempat mereka merayakan Hari Raya masih dalam keadaan fit termasuk kendaraannya," kata Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Werry Prayogi.
Adapun posko Serambi MyPertamina beroperasi selama 24 jam selama musim mudik Lebaran 2024, mulai dari tanggal 3 hingga 9 April 2024.