Mulai 13 November 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta akan Ditilang
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi gelar sosialisasi, terkait penegakkan hukum (tilang) terhadap mobil dan motor yang belum atau tak lulus uji emisi.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sebagai pengganti Pergub Nomor 92 Tahun 2007.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi akan dilakukan sampai 12 November 2021, dan penindakan atau tilang akan dilakukan pada 13 November 2021.
"Iya kami koordinasikan --dengan Dirlantas PMJ-- untuk penindakan, dan sosialisasi sudah kita jalankan termasuk di gedung-gedung perkantoran dan juga beberapa lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta," tuturnya, Selasa (26/10).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengakui tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 berlaku efektif.
“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.
Kegiatan hari ini, ungkap Asep, merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya. Nanti secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian.
“Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ungkap Asep.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas di wilayah Jakarta, wajib lulus uji emisi gas buang.
Jika tak melakukan uji emisi dan kedapatan mengendarai di jalanan bisa kena tilang, dengan sanksi sampai Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveioto
Sebelumnya Pemprov Jakarta sudah memberlakukan penerapan disinsentif di tiga lokasi parkir di Jakarta, terhadap mobil dan sepeda motor yang belum uji emisi.
Artinya, mobil dan motor dimaksud akan kena tarif parkir tertinggi, ketimbang kendaraan bermotor yang sudah lulus uji emisi.
"Pergub itu juga memberikan sanksi disinsentif seperti membayar biaya parkir dengan tarif tertinggi seperti di mal atau gedung gedung parkir," tuturnya.
Tarif parkir saat ini acuannya pada Pergub nomor 179 tahun 2013. Ke depannya ada rencana untuk menata kembali aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyebut, tujuannya untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, sekaligus disinsentif kendaraan yang tak lulus uji emisi.
***
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
