Mulai Agustus 2021, Naik Moge dan Motor Listrik Sudah Tidak Bisa Pakai SIM C

21 Juli 2021 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Test ride BMW S1000XR. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Test ride BMW S1000XR. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor pada Agustus 2021. Nantinya SIM roda dua akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2, yang pebagiannya didasarkan pada kubikasi mesin.
ADVERTISEMENT
Pasal 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 menjelakan, SIM C mencakup sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, serta SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas. Khusus sepeda listrik, dikelompokan ke dalam SIM C1 dan C2.

Persyaratan SIM C1 dan C2

Dijelaskan, syarat utama untuk mendapatkan SIM C tentu saja soal usia minimum. Pada SIM C usia pemohon minimal 17 tahun, sedangkan C1 dan C2 masing-masing minimal 18 dan 19 tahun.
Meskipun secara umur cukup, pemohon -apabila telah memiliki motor 500 cc ke atas- tidak bisa mengajukan SIM C2. Ia harus naik ke SIM C1 terlebih dahulu selama satu tahun baru kemudian mengajukan SIM C2.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto

Prosedur membuat SIM C1 dan C2

Apabila seluruh prosedur telah dilalui, dan pemohon bisa lulus dalam ujian teori dan praktik, maka Kepolisian secara otomatis akan menerbitkan SIM yang dimaksud.
ADVERTISEMENT

Biaya Pembuatan SIM C1 dan SIM C2

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjelaskan bahwa biaya pengajuan SIM C1 dan C2 sebesar Rp 100 ribu.
Biaya itu belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Berikut besaran biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Bila ditotal, maka para pemohon harus menyiapkan dana sebesar Rp 155 ribu apabila hendak melakukan pembuatan SIM C1 atau SIM C2.
***