Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Mulai Agustus 2021, Pemilik Motor Listrik Juga Wajib Penggolongan SIM C1 dan C2
15 Juli 2021 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi memastikan jika aturan baru soal penggolongan SIM bukan cuma untuk motor konvensional saja, namun berlaku juga untuk pemilik motor listrik . Demikian dikatakan oleh KASI Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk sepeda motor baik yang bersumber tenaga dari mesin BBM atau listrik, perlakuannya sama. Itu akan tetap akan dikonversi, artinya kapasitas tenaganya (kwH) akan dikonversi ke cc," kata Arief kepada kumparan, Selasa (13/7).
Nantinya SIM motor akan memiliki 3 jenis yakni C untuk mesin di bawah 250 cc, lalu SIM C1 untuk 250 sampai 500 cc, dan C2 untuk 500 cc ke atas.
Seperti diketahui, kendaraan listrik di Indonesia makin populer. Nah pada kendaraan listrik untuk menunjukkan energi, pabrikan menyebutnya dengan satuan kWh.
KWh sendiri adalah singkatan atau sebuah unsur yang digabung. Pertama dari 'k' yang artinya kilo, lalu 'W' berarti watt, dan terakhir 'h' adalah hour atau jam. Secara garis besar, kWh berarti kilowatt-hour atau mengutip buycar, sederhananya kWh adalah ukuran standar yang digunakan untuk konsumsi energi.
Di pasaran motor listrik memiliki kWh yang berbeda-beda. Mulai dari 1 bahkan 8 kWh. Kita ambil contoh untuk motor listrik GESITS yang memiliki spesifikasi 2,4 kWh. Nah jika dikonversi ke cc, maka motor listrik tersebut memiliki spesifikasi 71 cc.
ADVERTISEMENT
"Jika misalnya kapasitas tenaga listriknya itu setara dengan motor di bawah 250 cc dia cukup pakai sim C," ucapnya.
Sementara untuk tipe motor listrik sport, kita ambil contoh untuk prototipe Anubis CruiserCross garapan Baran Energy. Motor ini dibenamkan spesifikasi 8,3 kWh atau setara 284 cc. Artinya pengendaranya harus mengantongi SIM C1 .
Kemudian jika motor listrik pemohon memiliki spesifikasi kWh setara 500 cc ke atas maka SIM yang harus dimiliki adalah C2. Artinya penggolongan SIM untuk motor listrik akan sama dengan motor konvensional.
Lebih lanjut, Arief menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan meminta para pabrikan, APM, atau distributor motor listrik di Indonesia untuk membuat data konversi dari kWH ke satuan cc.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah berkomunikasi dengan pabrikan kendaraan listrik, untuk mereka buat konversinya," ungkap Arief.
Ada kontradiksi?
Namun jika kita menganalisa dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pengguna motor listrik minimal atau wajib memiliki SIM CI.
Kategorinya dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i, sebagai berikut:
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
h. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Meski begitu, Arief menjelaskan, jika dimensi dan data hasil konversi motor listrik menunjukkan setara motor konvensional di bawah 250 cc dipastikan pemilik bisa menggunakan SIM C biasa.
ADVERTISEMENT
"Ketika kami menggodok Perpol ini kita dapat masukan jika kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia rata-rata tenaganya di atas 250 cc. Tapi ternyata produk-produk listrik terbaru banyak juga yang setelah dikonversi cc-nya kecil," kata Arief.