Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Musibah Kendaraan Terkena Cairan Kimia, Bisa Ditanggung Asuransi?
27 Desember 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setidaknya sekitar 150 kendaraan baik mobil dan motor harus terpapar zat cair klasifikasi B3 tersebut. Tidak hanya kendaraan, dampak dari bahan berbahaya itu juga membuat 100 orang mengalami cedera ringan hingga serius.
Dari beberapa sampel kendaraan yang diamati, kebanyakan terjadi kerusakan fisik pada bodi mobil dan motor. Utamanya area yang dekat atau mengalami kontak langsung dengan jalan yang dibanjiri cairan kimia tersebut.
Lantas, apakah kendaraan yang dirugikan tersebut dapat perlindungan klaim asuransi ? Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius, Iwan Pranoto mengatakan, musibah cairan kimia adalah salah satu yang bisa ditanggung.
"Jika dari kasus tersebut yaitu terkena bahan kimia karena kecelakaan, cover (ditanggung)," kata Iwan dihubungi kumparan, Rabu (25/12/2024).
ADVERTISEMENT
Dalam pedoman Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dibagikannya, menurut Iwan kasus yang terjadi di Padalarang dapat digolongkan sebagai kategori kecelakaan bagi pemilik mobil dan motor yang terdampak.
"Kecuali Anda membawa bahan kimia berbahaya di kendaraan sendiri dan misalnya itu terbakar atau meledak itu baru no cover," jelas Iwan.
Hal itu dijelaskan pada Bab II tentang Pengecualian Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi 2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh;
2.2. zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis.
ADVERTISEMENT
Perusahaan truk pembawa cairan kimia yang tumpah di Padalarang akan ganti rugi
Perusahaan distributor bahan kimia yang bersangkutan, yakni CV Yasindo Multi Pratama akan bertanggung jawab. Pihak kepolisian akan menjadi fasilitator antara para korban terdampak dan perusahaan.
"Kami pihak kepolisian hanya menjadi fasilitator dan pendampingan agar kedua belah pihak melakukan penyelesaian," ucap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Rabu (25/12).
“Memang dari pihak perusahaan ini akan bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi,” sambungnya.
Mengenai kasus ini, Tri menyebut belum bisa menyimpulkan apakah insiden ini termasuk kasus kecelakaan lalu lintas atau yang lainnya. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap itu.
“Tentu saja, saat ini kita belum bisa menyimpulkan. Kita harus melihat dari pemeriksaan nantinya. Apakah ada faktor kesengajaan, apakah ada faktor kelalaian, apakah ada faktor kecelakaan sebelumnya, kita belum tahu. Dan tentu ini memerlukan hasil penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
***