Nekat Masuk Jalur Khusus Sepeda Sudirman-Thamrin Bakal Didenda Rp 500 Ribu

11 Maret 2021 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jalur sepeda permanen yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta di Jalan Sudirman-Thamrin jadi jawaban bagi para pesepeda. Tapi belum lama ini viral satu unit mobil masuk ke jalur khusus itu, dan merasa tak bersalah.
ADVERTISEMENT
Dari unggahan video Instagram Koalisi Pejalan Kaki, terlihat mobil berwarna hitam berusaha melewati jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman, sekitaran kompleks Gelora Bung Karno.
Pemobil juga tak segan membunyikan klakson karena jalannya terhalang oleh sepeda di depannya. Terlihat juga ada beberapa mobil lain di belakang mobil hitam tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, bagi para pengemudi kendaraan bermotor baik mobil atau motor jika masuk jalur khusus sepeda permanen bakal ditindak tegas dan terkena denda tilang.
"Kena Pasal 287, pelanggaran rambu. Karena itu untuk sepeda, tidak boleh, sudah jelas ada marka dan rambunya," kata Sambodo kepada kumparan, Selasa (8/3).
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pasal 287 yang dimaksud Sambodo berkiblat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ tegas menjelaskan jika pengendara melanggar rambu akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Lebih jelasnya Pasal 287 ayat 1 itu berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),".
Menurut Sambodo tindakan tegas ini sudah diberlakukan dan menilang siapa saja yang terbukti melanggar. Bukti pelanggaran bisa diperoleh dari tangkapan gambar kamera ETLE atau bisa juga dari petugas yang berjaga di lapangan.

Pesepeda juga bisa kena tilang

Pesepeda menggunakan jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Sambodo juga mengatakan bagi para pesepeda yang tak berkendara sesuai jalur yang sudah ditentukan maka akan dikenakan sanksi berupa tilang.
ADVERTISEMENT
"Sebaliknya, jika ada pesepeda yang tidak masuk jalurnya padahal sudah ada jalurnya itu akan dikenakan pasal 299. Pasti kena juga," ungkapnya.
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa
Sementara aturan pada pasal 299 undang-undang yang sama menjelaskan, pesepeda yang tak gowes di jalur semestinya bisa dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
"Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor Yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),".
Sebagai informasi, jalur sepeda permanen di Sudirman-Thamrin ini akan dibangun sepanjang 11,2 kilometer, dan ditargetkan rampung pada Maret 2021. Pembangunan jalur ini memakan biaya sekitar Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT