Nekat Pakai Pelat Nomor Palsu Pada Kendaraan, Siap-siap Dipenjara 6 Tahun

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor palsu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor palsu. Foto: Istimewa

Setiap kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor, wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai dengan data yang ada pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang disahkan Kepolisian Republik Indonesia.

Kewajiban penggunaan TNKB atau pelat nomor kendaraan sesuai aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 Ayat (5). Berikut lengkapnya.

'(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.'

Kendati begitu, sayangnya hingga saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan pelat nomor kendaraan. Baik itu mengubah angka yang ada pada pelat nomor supaya bisa lolos ganjil genap, menggunakan pelat RF palsu, hingga menggunakan pelat instansi palsu.

Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hal ini jelas tidak dibenarkan dan harus segera ditindak. Apalagi, berbagai sanksi yang ada, sebenarnya sudah bisa mengakomodir untuk diberikan pada pelanggar pelat nomor palsu tersebut.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan pemilik kendaraan yang terbukti menggunakan pelat nomor palsu, bisa dikategorikan terhadap kejahatan pemalsuan surat-surat dan bisa dikenakan Pasal 263 Ayat 1 yang ada pada Undang-undang KUHP.

“Seandainya ada perubahan identitas dalam STNK atau membuat STNK (menjadi) palsu, dapat dikenakan pidana kejahatan dengan diancam pidana penjara selama 6 tahun,” ucap Budiyanto kepada kumparanOTO (21/1).

Berikut bunyi lengkap pasal tersebut.

'Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.'

Ilustrasi pemeriksaan pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: dok TMC Polri/Twitter

Selain bisa dikenakan Pasal 263 Ayat 1 UU KUHP, pemalsu pelat nomor kendaraan juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. Berikut lengkapnya.

'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).'

Kebijakan penindakan di lapangan

Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Jika pengendara atau pemilik kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu, maka praktiknya akan dilakukan tindakan penilangan oleh petugas kepolisian yang berjaga.

“Tindakan pertama ditilang, kendaraan diamankan atau disita, kalau memang ada dugaan tindak pidana kejahatan berupa pemalsuan, penanganan diserahkan ke reskrim sesuai dengan tempat penindakan berada (TKP),” urai Budiyanto.