Neta Klaim Mobil Listrik yang Menyeberang Pakai Kapal Laut Aman, Ini Alasannya

23 Desember 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eksterior NETA V. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eksterior NETA V. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap, mobil listrik punya risiko terbakar lebih tinggi ketika berada di atas kapal laut.
ADVERTISEMENT
Alasannya panas dari mesin kapal laut dapat memicu peningkatan suhu pada baterai mobil listrik. Oleh sebab itu KNKT mengimbau, mobil listrik lebih baik parkir di akses keluar masuk kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, External Affairs and Product Director PT NETA Auto Indonesia Fajrul Ilhami bilang hal tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih. Tujuannya agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para konsumen.
Bukan tanpa sebab, Fajrul menjelaskan selama ini mobil listrik yang dikirim dari luar Indonesia alias Completely Built Up (CBU) dikirim lewat jalur laut menggunakan kapal.
Mobil BMW 330i M Sport terpakir di atas kapal penyebrangan Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
“Karena banyak unit CBU yang sudah masuk Indonesia dan itu tidak ada concern sama sekali contoh Neta, kita impor dari China menggunakan kapal dan sejauh ini tidak ada kendala tersebut,” kata Fajrul saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Fajrul mengapresiasi langkah pemerintah yang melakukan edukasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ini juga sebagai salah satu cara agar Masya lebih paham dalam penggunaan kendaraan listrik.
“Tapi terlepas dari itu kita elaborasi dari sisi internal. Kita sudah melakukan pengujian dan itu tidak ada kendala berarti. Tapi sebagai antisipasi kita coba bawa ini ke internal untuk kita diskusikan lebih lanjut,” tegasnya.
Media drive mobil listrik Hyundai menyeberangi Selat Bali. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Jadi, kata Fajrul bagi konsumen yang ingin melakukan penyeberangan dengan kapal dan membawa mobil listrik masih aman dilakukan.
“Karena kita tidak ingin membuat kepanikan di konsumen. Umumnya pengiriman mobil yang dilakukan oleh ATPM China pun dalam bentuk CBU dan itu menggunakan kapal,” tukasnya.
“Jadi itu jangan sampai menjadikan momok yang menakutkan bagi konsumen di Indonesia,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
KNKT telah menerbitkan pedoman khusus melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Kapal Cargo BYD Changzhou untuk ekspor mobil BYD dari China. Foto: Dok. BYD
Bagi setiap kapal diwajibkan memiliki car deck atau area khusus yang dilengkapi lapisan pelindung kebakaran A-60.
Lalu, kendaraan listrik juga dilarang ditempatkan di atas kamar mesin kapal karena suhu panas yang berasal dari ruang mesin. Selain itu harus ada sistem pemantauan (monitoring system) agar kendaraan listrik yang diparkirkan di atas kapal mudah diawasi.