Neta: Mobil Listrik Tak Terdampak Opsen PKB dan BBNKB

25 Desember 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Neta V-II di GJAW 2024. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Neta V-II di GJAW 2024. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai awal Januari tahun depan, pemerintah akan menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kedua pajak tersebut, diperkirakan akan berdampak pada industri otomotif di Indonesia, terutama bagi produsen kendaraan, karena dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
Terkait hal tersebut, External Affairs and Product Director PT Neta Auto Indonesia, Fajrul Ilhami, menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan listrik.
Mobil hybrid Extended Range Electric Vehicle (EREV) Neta L di GIIAS 2024. Foto: Sena Pratama/kumparan
“Hal ini memang perlu dipahami. Terkait opsen pajak, sasarannya bukan kendaraan listrik. Jadi, EV tidak akan terdampak oleh pajak opsen,” kata Fajrul dalam acara Neta di Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Fajrul menambahkan bahwa hal ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Iya, itu sudah terkonfirmasi oleh Kemendagri. Jadi, kami juga sempat berdiskusi dengan salah satu pejabat di pemerintahan, khususnya Kemendagri, dan memang tidak ada dampak terhadap EV,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Fajrul menjelaskan bahwa mobil listrik tidak terdampak opsen PKB dan opsen BBNKB karena pemerintah tidak mengenakan pajak alias dinolkan. Sebagai pengganti dari opsen tersebut, tetap ada PKB dan BBNKB, tetapi untuk kendaraan listrik besarannya 0 persen.
“Karena BBNKB dan PKB untuk EV itu 0 persen. Jadi, pengalih dari opsen adalah PKB dan BBNKB. Kalau BBNKB-nya sudah 0, PKB-nya juga 0, ya tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Berdasarkan aturan pemerintah, kendaraan listrik tidak lagi dikenakan PKB dan BBNKB alias sebesar 0 persen mulai 11 Mei 2023. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kendaraan tanpa emisi hasil konversi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, yang tertuang dalam Pasal 10.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Sementara pada Pasal 10 ayat (2), pengenaan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang juga ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
“Jadi, sebenarnya konsumen bisa mempertimbangkan dari sini mana yang lebih menguntungkan untuk penggunaan sehari-hari dan pajak tahunannya. Karena dari pajak tahunan, opsen itu sangat besar, terutama untuk BBNKB yang saya lihat angkanya paling besar,” pungkasnya.