Nggak Cuma Jadi Bukti Pembayaran, Ini Fungsi Lain Struk Tol

7 Juli 2021 6:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara mobil melakukan transaksi e-toll saat keluar Gerbang Tol Pasteur. Foto: Novrian Arbi/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara mobil melakukan transaksi e-toll saat keluar Gerbang Tol Pasteur. Foto: Novrian Arbi/Antara
ADVERTISEMENT
Bukti transaksi atau struk tol ternyata memiliki fungsi yang cukup penting. Selain sebagai bukti pembayaran, struk tol juga berguna sebagai barang bukti untuk melakukan klaim saat mengalami kerusakan pada mobil atau kecelakaan yang diakibatkan jalan berlubang.
ADVERTISEMENT
Ini sesuai dengan pernyataan yang pernah dilontarkan Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, kepada kumparan beberapa waktu lalu.
“Untuk proses klaim, pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu, yaitu 3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan Polisi, serta bukti tanda terima transaksi atau struk tol,” jelas Heru.
Lebih lanjut, Heru mengatakan selain harus memenuhi berbagai persyaratan di atas, para pengguna jalan tol juga harus mengetahui tahapan dalam proses pengajuan klaim tersebut.

Mekanisme pengajuan klaim

Adapun tahapan pertama yang perlu dilakukan pengguna jalan ketika mengalami kecelakaan atau pecah ban yang dipicu oleh kondisi jalan tol yang rusak, yakni segera menghubungi layanan Call Center Jasa Marga.
Kondisi jalan tol yang berlubang Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
“Pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080,” beber Heru.
ADVERTISEMENT
Pastikan juga pengguna jalan tidak lupa untuk memotret kondisi kerusakan kendaraan di lokasi kejadian. Ini penting, sebagai salah satu bukti lainnya dalam proses pengajuan klaim.
Setelah menghubungi Call Center Jasa Marga, nantinya petugas akan datang ke lokasi untuk memberikan bantuan atau membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Selain harus memiliki Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan, pastikan juga pengguna jalan segera meminta surat keterangan terkait kejadian tersebut dari Kepolisian atau Patroli Jalan Raya (PJR).
Apabila seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, selanjutnya pengguna jalan bisa melakukan klaim ganti rugi dibantu oleh petugas Jasa Marga.
“Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Heru.
Pengemudi melakukan tapping e-toll Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Seluruh aturan dan ketentuan terkait klaim ganti rugi kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh jalan tol rusak, sudah diatur pada Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 Ayat 2. Berikut bunyinya.
ADVERTISEMENT
‘Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang’.

Bagaimana jika struk tol hilang atau tak keluar saat transaksi?

Nah, bagi Anda yang mengalami situasi di atas, yakni struk hilang atau tak keluar saat transaksi, sebenarnya Jasa Marga masih bisa melihat riwayat transaksi tersebut melalui kartu uang elektronik yang digunakan.
Hanya saja, selain akan memakan waktu proses yang lebih lama, bisa saja riwayat transaksi pada kartu uang elektronik tersebut tidak terbaca atau mengalami gangguan. Karena itu, Jasa Marga tetap menyarankan untuk selalu menyimpan struk tol, khususnya bagi Anda yang melakukan transaksi di gerbang masuk.
***