Nyerah Bayar Cicilan Mobil di Tengah Jalan, Sebaiknya Lakukan Ini!

2 Juni 2021 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Beli mobil baru Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Beli mobil baru Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Membeli mobil lewat jalur kredit sudah jamak dilakukan masyarakat. Dan tak sedikit juga yang akhirnya mandek di tengah jalan, alias tak sanggup bayar cicilan lagi.
ADVERTISEMENT
Ini bahkan sampai memicu kesalahpahaman antara pemilik mobil dengan debt collector di jalan, yang pada akhirnya berujung konflik.
Ya, walaupun ada beberapa yang mungkin ada kesalahpahaman data, tapi itu cukup jarang terjadi. Sebenarnya, ada enggak, sih, cara yang bisa dilakukan ketika sudah tak sanggup bayar cicilan dan tak mau dikejar-kejar debt collector?
Menurut UCAR Deputy Division Head Mandiri Utama Finance, Akhsan Catur Nugraha, berikut sejumlah tips yang bisa dilakukan.

Over kredit atau cari lawan

Ini bisa jadi opsi pertama yang dilakukan, saat kita sudah merasakan beban berat bayar cicilan mobil. Akhsan menyebut bahasa tak resminya adalah 'cari lawan'.
Namun perlu diketahui, bila sudah ada yang berminat over kredit mobil, kita wajib lapor ke pihak leasing. Supaya tak ada salah paham di kemudian hari.
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto

Restrukturisasi kredit

Pilihan kedua adalah mengajukan restrukturisasi kredit ke perusahaan leasing. Nah ini yang sekarang sedang banyak diajukan, lantaran kondisi finansial yang goyah di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ada beragam upaya restrukturisasi atau perbaikan yang dilakukan, seperti menurunkan suku bunga, perpanjangan tenor, penangguhan pembayaran dan lainnya.
"Jadi datangi saja pihak leasing terbuka dan berkomunikasi itu penting. Nanti mereka akan menawarkan opsi jalan keluar," tuturnya kepada kumparan, Senin (31/5).

Lelang

Baru kemudian bila semua opsi tersebut tak bisa jadi jalan keluar, terakhir adalah mengembalikan unit untuk dilelang.
"Proses lelang akan dilakukan leasing, dan nanti ada hitungannya berapa sisa utang dan berapa yang dikembalikan ke debitur atau pemilik mobil," ucap Akhsan.
Jadi bila mobil yang dilelang laku Rp 70 juta, sementara sisa utang leasing hanya hanya Rp 40 juta, maka Rp 30 juta akan dikembalikan lagi ke pemilik mobil.
"Biaya lelang tidak ada, adanya biaya denda, biaya penalti, nanti dari situ dipotong dan lainnya, baru sisanya diserahkan ke nasabah," ungkap Akhsan.
Pembiayaan mobil bekas di Mandiri Utama Finance (MUF). Foto: Akhsan Catur Nugroho