Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Nyicil Mobil Bekas dengan Tenor 5 Tahun, Ini Syaratnya
28 September 2021 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Banyak pertanyaan seputar mobil bekas yang masih perlu terjawab ya. Nah salah satunya terkait skema kredit dengan tenor cicilan panjang atau 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Konsumen yang punya uang pas-pasan tapi punya kebutuhan akan mobil, tentu akan lebih terbantu dengan ini, karena besaran cicilan per bulannya jadi kecil.
Tapi apakah pihak pembiayaan bisa menyetujuinya dan apa syaratnya?
UCAR Deputy Division Head Mandiri Utama Finance, Akhsan Catur Nugraha mengatakan bisa-bisa saja, tapi tentunya harus melihat kembali usia mobilnya.
"Mobil bekas tenor bisa sampai dengan 5 tahun atau lebih. Namun yang pasti seperti di MUF, syarat dan usia mobil sampai dengan lunas total 12 tahun," ucapnya kepada kumparan belum lama ini.
Jadi artinya, kata Akhsan, mobil dengan tahun produksi di 2014 ata lebih masih bisa mengajukan cicilan sampai tenor 5 tahun.
"Kembali lagi ini terkait dengan resale value. Jadi leasing tak rugi dan kesulitan menjual bila kredit macet dan mobil ketarik," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui juga, untuk uang muka juga batas bawahnya lebih tinggi dibanding mobil baru.
"DP mobil bekas biasanya 25 persen dari harga mobil. Tapi sekarang di MUF sudah bisa DP 20 persen. Mobil baru DP mulai 15 persen," ucapnya.
Dan terkait dengan syarat dokumen pengajuan kredit.
- KTP
- KK
- NPWP
- Slip gaji atau bukti penghasilan
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Bukti kepemilikan rumah
Pemilik diler mobil bekas Jordy Motor yang berlokasi di MGK Kemayoran menambahkan, selain syarat tersebut pemohon juga harus bersih BI checking.