Ombudsman: Peraturan Kendaraan Listrik Belum Terintegrasi
·waktu baca 2 menit

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menilai program percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) yang ditargetkan pemerintah masih terkendala regulasi dan kurangnya sosialisasi.
“Pemerintah kita memang menginginkan agar langsung melompat ke EV. Tetapi, perangkat pendukung seperti peraturan yang belum saling terintegrasi antar satu instansi dengan instansi yang lain dan sosialisasinya masih sangat kurang,” ujarnya.
Menurut penelitian yang dilakukan Ombudsman, regulasi yang ada baru terbatas pada sektor perhubungan, energi dan industri, hingga pengembangan serta penelitian saja. Sehingga, kebijakan kendaraan listrik yang dibuat tidak berdampak luas di masyarakat.
“Kami menyarankan agar regulasi atau kebijakan tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) dapat didukung dengan pengaturan penggunaan kendaraan KLBB di sektor lainnya,” terangnya.
“Seperti, kawasan pariwisata, kawasan pusat pendidikan, bandara, transportasi publik hingga sektor swasta. Ini diperlukan untuk memperluas program tersebut di tengah-tengah kehidupan masyarakat sehingga bisa lebih berdampak,” lanjutnya.
Selain itu, ia meminta agar pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan terkait insentif fiskal maupun non fiskal yang bisa mendorong penggunaan kendaraan listrik.
“Contohnya, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang mengatur tentang insentif itu belum dijalankan sehingga pengguna kendaraan listrik belum terlalu banyak,” pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah menargetkan 13 juta motor listrik dan 2,2 juta mobil listrik pada tahun 2030.
