Pabrikan Mobil Listrik Dilarang Naikkan Harga Selama Program Bantuan Pemerintah

21 Maret 2023 10:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor listrik GESITS di IIMS 2023 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Motor listrik GESITS di IIMS 2023 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah meminta pabrikan kendaraan listrik tidak menaikkan harga selama program bantuan pembelian mobil dan motor listrik. Ini berlaku untuk produk yang bisa dibeli dengan diskon dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa produk roda dua maupun roda empat berbasis listrik yang sudah memenuhi persyaratan. Mengenai detail modelnya belum diumumkan lebih rinci.
"Mobil listrik yang mendapatkan bantuan tidak menaikkan harga jual selama pemberian bantuan tersebut," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (20/3).
Pengecasan mobil listrik Wuling Air ev di SPKLU Puspiptek, Serpong. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Sri Mulyani melanjutkan, khusus motor listrik ada periode waktu bantuan pemerintah untuk pembelian dalam bentuk baru juga konversi. Bantuan senilai Rp 7 juta per unit sudah berlaku per 20 Maret 2023.
"Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7 juta per unit untuk motor listrik baru dan motor konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun yaitu 2023 dan 2024," lanjutnya.
Menkeu menargetkan bahwa bantuan tersebut berlaku untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi, dengan anggaran mencapai Rp 7 triliun. Diperkirakan pada 2023 terjadi pembelian 200 ribu unit motor listrik baru, kemudian 50 ribu motor listrik konversi.
Vespa Elettrico konversi motor listrik garapan Elders Garage. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Adapun pada 2024, pemerintah menyasar 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu unit motor konversi, dengan anggaran mencapai 5,25 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam hal pemberian bantuan, hanya berlaku untuk UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta pelanggan subsidi listrik 450-900 VA.
"Untuk motor konversi tidak ada batasan persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk motor baru harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen," tambahnya.