Pahami Aturan Main Pembatasan Kendaraan Selama PSBB Jakarta

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona resmi berlaku di DKI Jakarta mulai hari ini pukul 00.00, Jumat (10/4/2020). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga sudah merilis Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 sebagai payung hukum selama PSBB.

Dengan begitu aktivitas warga di luar rumah akan dibatasi secara besar, salah satunya pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Anies mengatakan, kendaraan pribadi dan umum tidak dilarang melintas, namun ada beberapa hal yang harus dipatuhi saat PSBB.

Aturan soal pembatasan transportasi untuk angkutan orang dan barang ini tertuang pada Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dalam Pasal 18 Ayat 2 dan 3, kendaraan penumpang yang masih diperbolehkan beroperasi yaitu kendaraan pribadi, kendaraan bermotor umum, kereta api, dan angkutan barang.

Berikut poin-poin yang perlu diketahui soal aturan tersebut:

Hanya untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB. Anies menegaskan kendaraan pribadi tidak boleh dipakai untuk jalan-jalan.

"Prinsipnya sama, kendaraan dilarang keluar kecuali belanja kebutuhan pokok. Tapi untuk jalan-jalan jangan. Jakarta memang kosong, enak keliling-keliling, tapi bukan waktunya," tegas Anies dalam wawancara eksklusif secara online dengan kumparan, Kamis (9/4) sore.

Batas Jumlah Penumpang hingga 50 Persen

Penumpang menaiki bus TransJakarta di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, warga tidak dilarang menggunakan kendaraan pribadinya, baik motor dan mobil. Namun, jumlah penumpang harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.

Skenario Pembatasan Jumlah Penumpang Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta. Foto: istimewa

Ini juga berlaku untuk transportasi umum yang masih beroperasi. Baik pengemudi dan penumpang juga wajib menggunakan masker saat di dalam kendaraan. Sementara bagi warga yang bersuhu tubuh di atas normal tidak diperbolehkan berkendara.

Skenario Pembatasan Jumlah Penumpang Angkutan Umum saat PSBB di Jakarta. Foto: istimewa

"Untuk yang naik mobil pribadi, kan tidak dilarang mereka naik mobil pribadi bukan? Nah, kita minta gunakan masker, jangan (penumpang) melebihi dari 50 persen, itu prinsip-prinsipnya," katanya.

Melakukan Disinfeksi pada Kendaraan

Ilustrasi membersihkan setir mobil. Foto: Shutterstock

Untuk menjaga kendaraan tetap steril dari virus corona, penggunanya wajib membersihkan kendaraannya dengan cara disinfeksi. Hal ini tertuang pada Pasal 18 Ayat 4b, Ayat 5b, dan Ayat 7c, masing-masing berlaku untuk mobil pribadi, sepeda motor, dan angkutan umum orang serta barang.

Disinfeksi merupakan pemusnahan bakteri dan virus dari permukaan benda. Pada kendaraan bermotor, disinfeksi bisa dilakukan dengan mencuci kendaraan memakai bahan kimia antiseptik yang aman untuk warna cat, seperti sabun antiseptik.

Pemotor Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Selain memakai helm, jaket, dan sepatu saat berkendara, pemotor juga diwajibkan memakai masker dan sarung tahun selama PSBB di Jakarta. Pasal 18 ayat 5c menjelaskan aturan tersebut.

Pada Pasal 18 Ayat 5b, pengendara motor juga wajib membersihkan atribut yang rawan terpapar virus seperti helm, jaket, masker (jika berbahan kain), dan sarung tangan.

Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pergub PSBB DKI Jakarta juga tidak memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang. Aturan ini disebutkan pada Pasal 18 Ayat 6, bahwa angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

"Untuk kendaraan roda dua maka kendaraan roda dua ini juga diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan, tanpa itu dilarang menggunakan kendaraan roda dua," kata Anies di Balai Kota, Kamis (9/4).

Sanksi Kurungan dan Denda

Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock

Semua aturan PSBB yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bersifat mengikat. Artinya ada sanksi bagi warga yang melanggar, khususnya pada aturan pembatasan transportasi orang dan barang. Hal ini disebutkan pada Pasal 27, yang berbunyi:

'Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana'

Anies mengatakan pasal sanksi tersebut mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikut bunyinya:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!

collection embed figure