Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pahami Lagi Aturan Modifikasi Spion Sepeda Motor
11 Februari 2018 14:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Mendandani sepeda motor tentunya hal yang menarik untuk dilakukan bagi mereka yang mecintai dunia modifikasi. Segala macam ubahan dari bagian paling kecil hingga yang lebih besar, rela dilakukan agar tunggangannya ini semakin sedap dipandang.
ADVERTISEMENT
Salah satu komponen yang tak pernah absen dirombak adalah kaca spion.
Untuk alasan estetika, tidak jarang para pemilik kendaraan mengganti spion bawaan pabrikan dengan yang berukuran lebih kecil.
Melihat fenomena ini, Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) , Jusri Pulubuhu sama sekali tidak membenarkan hal tersebut.
Jusri mengatakan bahwa keberadaan spion sangat dilindungi oleh hukum. Artinya, spion menjadi salah satu bagian yang hukumnya wajib ada di setiap kendaraan.
Di samping ada, bentukannya pun harus sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
“Spion itu kan berfungsi agar pengendara bisa mendapatkan bidang pandang yang seluas-luasnya, dalam arti lain pengendara bisa melihat kondisi sekitar dengan jangkauan yang luas. Kalau diganti yang lebih kecil, pasti akan mengganggu visibilitas pengendara dalam berkendara,” ujarnya saat dihubungi kumparanOTO, Sabtu (10/2).
ADVERTISEMENT
Menurut Jusri, dalam beberapa kasus bahkan kaca spion standar yang sudah disematkan pabrikan masih dirasa kurang bisa menjangkau objek-objek yang ada di sekitar pengendara.
“Kalau motor dipasangi spion yang lebih kecil, otomatis si pengendara akan sulit menjangkau objek yang ada di sekitar, dan pastinya akan mengganggu pandangan ke belakang, karena kalau ukuran spionnya kecil, bidang pandang pengendara akan menjadi lebih sempit,” terang Jusri.
Oleh sebab itu Jusri tidak menganjurkan jika pengendara kendaraan roda dua mengganti kaca spionnya dengan ukuran yang lebih kecil.
Terlepas akan hal itu, masalah spion ini juga diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat (1) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kendati demikian, Jusri mengimbau kepada seluruh pengendara, khususnya kendaraan roda dua yang ingin memodifikasi sepeda motornya, agar jangan selalu mengedepankan masalah estetika saja. Melainkan harus memperhatikan unsur safety-nya juga.
“Kalau mau ganti jangan yang lebih kecil, tapi yang lebih besar kaya cermin di rumah,” tutup Jusri diiringi tawa.
ADVERTISEMENT