Pahami Macam-macam Rambu Lalu Lintas yang Berlaku di Indonesia

kumparanOTOverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rambu lalu lintas hati-hati dipasang di sekitar Jalan Raya Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu lalu lintas hati-hati dipasang di sekitar Jalan Raya Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Rambu lalu lintas merupakan alat pengendali lalu lintas, yang berguna untuk menyampaikan informasi berupa larangan, peringatan, perintah, atau petunjuk tertentu.

Tujuannya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan dalam berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

Petugas menghapus tulisan pegi-pegi dan traveloka dari rambu petunjuk arah terminal di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Istimewa

Di Indonesia, penerapan rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Selain jenisnya, disebutkan juga macam-macam rambu lalu lintas yang berlaku.

Lalu, apa saja macam-macam rambu lalu lintas itu? Berikut ini penjelasannya.

1. Rambu lalu lintas konvensional

Secara umum rambu lalu lintas yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua macam, yakni berupa konvensional dan elektronik. Rambu konvensional memiliki ciri khas dengan material bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.

Rambu perbatasan kawasan ganjil-genap terpasang di Kawasan Matraman Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sederhananya rambu macam yang pertama ini menggunakan papan pelat alumunium dan bahan lain, yang ditegakkan menggunakan tiang rambu berupa batangan logam.

Tak lupa, papan rambu juga harus memenuhi spesifikasi teknis, dibalut warna yang reflektif. Artinya ketika disorot lampu kendaraan pada malam hari atau keadaan gelap, bisa memantulkan kembali ke arah sinar datang, sehingga petunjuknya terbaca jelas.

Kemudian wajib terpasang logo perhubungan berupa stiker pada bagian depan sisi bawah. Stiker tersebut diterbitkan oleh direktur jenderal perhubungan, gubernur, atau bupati termasuk walikota sesuai kewenangan.

Rambu jalan tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Rambu lalu lintas konvensional paling sering ditemukan di jalan raya, misalnya rambu larangan berhenti, plang petunjuk arah, dan lainnya.

2. Rambu lalu lintas elektronik

Selain konvensional, ada juga rambu lalu lintas elektronik, yang berupa layar monitor yang menampilkan piktogram berupa objek tertentu melalui simbol, kode, atau pesan tertentu, sebagai rambu yang informasinya diatur secara elektronik

Rambu macam ini punya fungsi yang lebih luas lagi. Mengacu Pasal 6 Ayat 2, selain digunakan sebagai informasi pengendalian, peringatan, larangan, perintah dan petunjuk juga bisa dipakai sebagai informasi:

  • Kondisi lalu lintas

  • Kondisi cuaca

  • Perbaikan jalan

  • Kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sejumlah kendaraan memadati ruas jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (27/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto

Rambu tersebut umumnya sering ditemukan di jalan tol sebagai tambahan informasi, sebagai tanda ada kecelakaan, petunjuk jalan, kondisi rawan kecelakaan, ada pekerjaan jalan, batas kecepatan maksimum dan minimum.

Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Seperti rambu model sebelumnya, ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh direktur jenderal perhubungan.

embed from external kumparan