Pahami Risiko Buntuti Ambulans, Tabrakan Beruntun hingga Hukuman Pidana

Ambulans yang melintas berusaha menerjang kemacetan tak jarang dimanfaatkan oleh pengguna jalan lain. Tak jarang ditemukan pengemudi lain yang membuntutinya lantaran mengerti, kendaraan tersebut mendapat prioritas jalan supaya lebih cepat.
Banit Pamwal Provos Korpolairud Baharkam Polri, Bripka Abster M. Wongkar mengatakan, tindakan mengikuti ambulans memiliki risiko tinggi.
“Pertama risiko tabrakan beruntun, karena dia bukan rangkaian dan dalam kecepatan tinggi. Kesalahan kedua dari pengintil ini dia sama saja mengambil hak orang lain atau nebeng dengan kendaraan prioritas, sama saja dengan mencuri atau korupsi jalan, mencuri jalur orang dan yang paling bahaya itu kecelakaan beruntun,” ujarnya saat dihubungi kumparan.
Sehingga katanya, sudah sepatutnya tindakan membuntuti ambulans tidak dilakukan. Yang justru disikapi adalah memberi ruang jalan agar kendaraan prioritas seperti ambulans bisa lebih dulu melintas.
“Membantu ambulans dengan memberi ruang sudah sangat membantu pasien untuk lebih cepat tiba di rumah sakit, ataupun ambulans kosong yang akan menangani pasien yang mau dijemput,” sambungnya.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, pengendara di belakang ambulans yang turut melaju dengan kecepatan tinggi, melanggar aturan lalu lintas soal batas kecepatan.
Dirinya mengamini tak sedikit pengendara yang melakukannya. Maka untuk menimbulkan efek jera, perilaku tersebut dapat dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pertama terkait pelanggaran kecepatan maksimal, yang diatur pada Pasal 287 Ayat 5, dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Kedua pelanggaran tentang penggunaan hal yang memperoleh hak utama, sebagaimana diatur Pasal 287 Ayat 4, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Prinsip bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan represif justice/tilang atau dengan represif non justice dengan teguran,” ujarnya saat dihubungi kumparan.
Dengan demikian, bisa saja pengguna jalan yang mengikuti ambulans diberhentikan dan diberikan teguran. Bahwa apa yang dilakukan dari perspektif hukum tidak diperbolehkan dan perspektif keamanan dan keselamatan cukup membahayakan karena dapat berpotensi terjadinya kecelakaan.
Selain itu Budiyanto menambahkan, apabila terjadi kecelakaan dapat dikenakan Pasal 310 mengenai pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan. Hukumannya tergantung kerusakan barang, luka ringan, luka berat, atau bahkan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan denda maksimal Rp 12 juta atau pidana enam tahun.
“Saya tegaskan bahwa pengguna jalan yang mengikuti ambulans tidak diperbolehkan karena melanggar Undang-Undang dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena mengemudikan ranmor dengan melanggar gerakan lalu lintas dan dengan tidak wajar, melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak mampu menjaga jarak aman dan kemungkinan kurangnya konsentrasi,” ujarnya.
Kecelakaan atau tabrakan beruntun bisa terjadi apabila pengemudi di belakangnya justru tidak awas, demikian urai Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
"Pahami bahwa ambulans lebih cepat, kadang berzig-zag dan menerobos lampu merah itu ada sign-nya, suara sirene dan strobo, sehingga pengemudi lain mengalah. Bagaimana dengan penguntit? Dia tidak memiliki sign, modalnya cuma nempel, saat ambulans ngerem mendadak justru penguntit akan nabrak," jelasnya.
Sesuai Pasal 134 UULLAJ, ambulans merupakan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran.
"Jadi jika ada suara sirene, hal pertama yang dilakukan lihat spion. Ada ambulans tidak di belakang. Jika ada, segera melambat ke kiri atau kanan. Itu adab yang benar yang harus dilakukan,” pungkasnya.
