Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pajak Kendaraan Mati, STNK Tidak Sah dan Bisa Didenda Rp 500 Ribu
10 Agustus 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan pajak mati, alasannya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan dari STNK," kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Dalam kasus tersebut, ia pun merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, dan Perkap Kapolri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.
Dari uraian tersebut di atas sangat jelas bahwa:
ADVERTISEMENT
a. STNK wajib dilakukan pengesahan pada notice pajak
b. Pengesahan STNK akan dilakukan oleh petugas Polri (Samsat) setelah pemilik ranmor membayar pajak dan SWDKLLAJ
c. STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor di jalan
d. Pada saat diadakan pemeriksaan di jalan, pengemudi wajib menunjukkan antara STNK / STCK.
“Dengan demikian bahwa STNK dianggap sah apabila dilakukan pengesahan STNK setiap tahun dan bersamaan dengan membayar pajak dan SWDKLLAJ,” pungkasnya.
Apabila STNK kendaraan bermotor tidak disahkan setiap tahun berarti STNK dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 288 ayat (1) UU LLAJ No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
“Penindakan terhadap pelanggaran tersebut bukan pelanggaran pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK,” tutur pria yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu.