Pakar Transportasi soal Sekat Penumpang Ojol saat New Normal: Harus Ada SNI

4 Juni 2020 11:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto ojol pakai pembatas plastik. Foto: Dok. @newdramaojol.id via Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Foto ojol pakai pembatas plastik. Foto: Dok. @newdramaojol.id via Instagram
ADVERTISEMENT
Saat masa new normal nanti, ojek online (ojol) kembali diperbolehkan membawa penumpang, dengan standar protokol kesehatan pencegahan virus corona.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, asosiasi pengemudi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia, mengusulkan penggunaan partisi antara pengemudi dan penumpang, selama beroperasi saat new normal.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan penggunaan sekat tersebut bertujuan untuk menjaga physical distancing antara penumpang dan pengemudi, agar tidak terinfeksi virus corona.
"Di motor kan enggak mungkin ada physical distancing antara driver dan penumpang, maka dari itu perlu adanya sebuah media pembatas," jelas Igun kepada kumparan.
Ilustrasi partisi atau papan sekat ojek online. Foto: dok Igun Wicaksono
Saat ini bentuk dan ukuran partisi tersebut belum memiliki standar tetap. Namun, dari gambar yang beredar, pembatas tersebut terbuat dari mika plastik yang dibentuk seukuran dengan lebar dan tinggi tubuh pengemudi. Lalu dilengkapi tali tas yang dikaitkan agar bisa digendong pengemudi.
ADVERTISEMENT
"Kita terus melakukan uji coba sebelum diluncurkan untuk umum. Seperti ketinggian yang ideal dengan rata-rata ketinggian duduk penumpang. Intinya, meminimalkan hambatan angin," jelasnya.
Sementara Pakar Transportasi Unika, Djoko Setijowarno, mengatakan ide partisi tersebut uji coba partisi ojol tersebut harus melibatkan instansi pemerintah. Tujuannya agar didapatkan spesifikasi teknis dan kajian sehingga bisa diberikan label SNI.
"Sekat yang dirancang perlu fatwa dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sekat tersebut harus disiapkan spesifikasi teknis dan kajiannya, harus ada SNI. Apakah membahayakan atau tidak, karena adanya wind resistance dari alat tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Rabu (3/6).
Djoko menjelaskan, inovasi transportasi wajar-wajar saja dilakukan, namun tetap harus menjamin keselamatan dan keamanan penumpang dan pengemudi.
Ilustrasi partisi atau papan sekat ojek online. Foto: dok Igun Wicaksono
"Jadi perlu diujicoba dulu, terlebih digunakan untuk mengangkut penumpang harus benar-benar memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang dan driver," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun ia tak menampik, risiko penularan virus corona tetap ada bagi masyarakat yang terbiasa memakai ojek daring. Sebab, pada dasarnya berboncengan pada sepeda motor tidak bisa menjamin prinsip physical distancing.
"Sebetulnya pada saat new normal, physical distancing atau jaga jarak tetap harus ditegakkan. Jika kemudian ojek daring boleh beroperasi, bagi yang biasa memakai ojek daring, meski membawa helm sendiri tetaplah berisiko terkena penularan covid-19," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.