Pakar Usul Sekolah Mengemudi Jadi Syarat Pembuatan SIM Baru

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sekolah mengemudi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah mengemudi. Foto: Shutter Stock

Kelalaian manusia masih menjadi pemicu paling dominan pada maraknya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kondisi ini mendesak hadirnya regulasi yang mewajibkan calon pengemudi untuk lulus sekolah mengemudi sebelum menempuh ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah tersebut dinilai menjadi jalan krusial untuk menggeser paradigma masyarakat, dari yang semula sekadar bisa mengoperasikan kendaraan, menjadi pengemudi yang mengutamakan keselamatan dan etika berkendara.

Berasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, faktor manusia menyumbang angka terbesar dalam kecelakaan lalu lintas, yakni mencapai 61 persen. Sementara faktor jalan dan lingkungan berada di angka 30 persen, diikuti faktor teknis kendaraan sebesar 9 persen.

Bentuk kelalaian yang sering terjadi di lapangan mencakup memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, mengemudi sambil bermain ponsel, hingga berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk.

Ilustrasi sekolah mengemudi di Malaysia. Foto: Shutter Stock

Sekolah mengemudi memegang peranan penting yang jauh melampaui sarana belajar mengoperasikan setir atau kemudahan administrasi pembuatan SIM. Pembelajaran terstruktur ini disiapkan sebagai pondasi utama pembentukan budaya keselamatan berkendara.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai kehadiran aturan ini sudah sangat mendesak demi menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya.

"Keselamatan jalan raya ditentukan oleh kesadaran, keterampilan, dan etika pengemudi. Maraknya kecelakaan akibat kelalaian manusia menjadikan sekolah mengemudi sebelum ujian SIM sebagai kebutuhan mendesak," kata Djoko kepada kumparan, Kamis (8/10).

Ilustrasi sekolah mengemudi di Malaysia. Foto: Shutter Stock

Djoko menegaskan bahwa pelatihan terstruktur menjadi kunci utama dalam mengubah pola pikir masyarakat mengenai pentingnya keselamatan saat berada di balik kemudi.

"Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menggeser cara pandang dari sekadar 'bisa nyetir' menjadi 'berkendara aman'," tuturnya.

Lebih lanjut, keberadaan lembaga pelatihan resmi ini dinilai memberikan pembekalan yang lengkap, mulai dari penguasaan teknik dasar hingga kesiapan mental para calon pengemudi.

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Sekolah mengemudi berperan sebagai pondasi utama untuk membentuk budaya keselamatan, etika berlalu lintas, serta pemahaman regulasi secara komprehensif. Selain itu, pelatihan terstruktur ini menyiapkan pengemudi dari segi penguasaan teknik dasar, kesiapan mental, hingga kepatuhan terhadap standar legalitas," jelas Djoko.

Keberadaan sekolah mengemudi membekali calon pengemudi dengan pemahaman hukum dan etika, seperti aturan rambu, marka, hingga sikap saling menghargai pejalan kaki demi mencegah konflik di jalan raya. Instruktur profesional juga melatih keterampilan mengantisipasi bahaya guna menekan angka kecelakaan fatal akibat respons panik.

Penerapan kelulusan sekolah mengemudi sebagai syarat wajib penerbitan SIM sebetulnya sudah lama diadopsi oleh banyak negara dengan tingkat kecelakaan rendah. Penamaannya pun bervariasi, seperti Jidōsha Gakkō di Jepang, Fahrschule di Jerman, hingga Driver's Education di Amerika Serikat.

Standardisasi kurikulum yang ideal umumnya mencakup empat modul utama: teori dasar dan regulasi, praktik lapangan tertutup, praktik jalan raya, serta pemahaman perawatan kendaraan dan tanggap darurat. Evaluasi akhir berbasis tes teori dan praktik ini menghasilkan sertifikat kompetensi sebagai syarat penerbitan SIM.

Djoko kembali mengingatkan bahwa penerbitan lisensi mengemudi seharusnya berorientasi pada keselamatan masyarakat luas, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif.

"Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai lisensi hukum untuk berkendara, melainkan bentuk legitimasi atas tanggung jawab terhadap keselamatan publik," ucap Djoko.

Guna mewujudkan budaya berkendara yang aman dan beretika, Djoko mendorong agar aturan wajib sekolah mengemudi segera diperkuat dalam payung hukum nasional.

"Mengubah budaya lalu lintas memang memerlukan proses, dan langkah tersebut harus dimulai dari regulasi yang tegas. Salah satunya melalui kewajiban mengikuti sekolah mengemudi sebelum ujian SIM dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi fondasi krusial dalam membentuk budaya berkendara yang aman, selamat, dan beretika," pungkasnya.