Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pamer SIM dan BPKB, Jokowi Jajal Motor 'Emas' di Sukabumi
8 April 2018 13:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo awal Januari lalu membawa satu unit motor chopperland berwana emas ke Istana Bogor. Bukan sepeda motor baru sebenarnya, karena menurut pihak istana motor ini sudah dipesan Jokowi sejak Oktober 207 lalu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, rupanya motor ini masih dipakai Jokowi hanya untuk keliling-keliling wilayah Istana.
"Di istana aja aku bisa ngebut tiap pagi.. nguweng.. nguweng...," cerita Jokowi santai kepada para wartawan di Sentul, awal Maret lalu.
Hal itu bukan tanpa sebab, mengingat beberapa bagian pada motor modifikasi itu belum sepenuhnya terpasang untuk bisa legal di jalanan raya. Sebut saja lampu sein dan spion.
Namun harapan Jokowi untuk menjajal 'Chopperland' --nama sepeda motor ini-- mengaspal di jalan raya kesampaian juga. Minggu (8/4) pagi, Jokowi menunggangi motor ini untuk menjajal jalanan raya di Sukabumi.
Jokowi juga sudah melengkapi motorya ini dengan komponen-komponen wajib agar motor ini legal di jalanan. Namun kemudian masih muncul pertanyaan, apakah motor ini sudah melalui proses uji tipe?
Sekadar catatan saja, berdasar Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, motor emas Jokowi ini harus melalui uji tipe karena mengubah spesifikasi teknis dimensi dan daya angkut motor.
ADVERTISEMENT
Lalu kalau luput apa sanksinya? Mengacu Pasal 277 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut aturannya:
“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Ternyata Jokowi sudah menyelesaikan masalah ini, dia sempat menunjukkan beberapa surat legal. Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Andrianka, orang dibalik Elders Garage, modifikator motor ini.
ADVERTISEMENT
"Sudah diuji tipe keamarin di Dinas Perhubungan. Harusnya enggak masalah di jalan, karena kelengkapan-kelengkapan seperti plat nomor, spion, lampu sein juga sudah semua," jelas Anka saat dihubungi kumparanOTO, Minggu (8/4).
Lebih lanjut Anka menceritakan kalau Pak Jokowi juga mengajak beberapa rekan-rekan modifikator untuk ikut dia 'menjajal motor chopper'-nya ini.
"Sama anak-anak Elders dan Kickass, saya enggak tahu lengkapnya karena enggak ikut. Kemarin rencana lima orang, jadi tujuh akhirnya saya enggak update."
Chopperland memang karya dari Elders Garage x Kickass Chopper. Motor ini dipesan orang nomor satu di Indonesia itu saat perayaan Hari Sumpah Pemuda pada Oktober 2017 lalu.
Motor bergaya chopper ini dihargai Rp 140 juta kala dibeli Jokowi. Menurut pihak istana harga itu disepakati setelah terjadi tawar-menawar.
ADVERTISEMENT
Chopperland sendiri mengusung kubikasi mesin 346 cc satu silinder dari motor Royal Enfield Bullet 350 yang mampu mengeluarkan tenaga sebesar 20 daya kuda (dk) pada 5.250 rpm dan torsi maksimalnya mencapai 28 Nm pada 4.000 rpm yang disalurkan pada transmisi manual 5-percepatan.
Di luar mesin, seluruh komponen Chopperland dibuat sendiri oleh Elders Garage dan Kickass Chopper.
Live Update