Pelanggaran yang Bisa Ditindak Tilang Elektronik Berbasis HP Polisi

25 Mei 2022 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik baru, ETLE berbasis kamera handphone atau ETLE mobile. Foto: Youtube/NTMC
zoom-in-whitePerbesar
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik baru, ETLE berbasis kamera handphone atau ETLE mobile. Foto: Youtube/NTMC
ADVERTISEMENT
Memanfaatkan teknologi terkini, Ditlantas Polda Jawa Tengah menerapkan sistem tilang elektronik yang diklaim efektif menindak pelanggar, yakni ETLE berbasis kamera handphone atau dikenal sebagai ETLE mobile.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasigar) Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, ETLE mobile ini untuk membantu penindakan pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat ETLE.
Nantinya, para petugas yang sudah terkualifikasi akan melakukan patroli di area yang tak dilengkapi kamera ETLE. Petugas akan berboncengan menggunakan sepeda motor agar penindakan lebih mudah.
Korlantas Polri menerapkan sistem tilang elektronik baru, ETLE berbasis kamera handphone atau ETLE mobile. Foto: Youtube/NTMC
“Petugas di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Mobile Go-Sigap. Ketika memfoto pelanggaran, otomatis foto langsung dikirim ke kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” terang Adiel dalam video yang diunggah oleh NTMC.
Sehingga, penindakan di lapangan jadi lebih praktis dan tak perlu harus menghentikan pelanggar. Dengan begitu, pelanggar jadi lebih jera dan lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

Jenis pelanggaran

Bicara pelanggarannya, Adiel menyebutkan ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi target dari ETLE berbasis kamera handphone ini. Utamanya, pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan dapat di foto langsung oleh petugas.
Pengendara motor melintas melawan arah di kawasan Matraman, Jakarta Timur (5/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Pelanggaran lalu lintas yang dapat di foto dengan ETLE mobile seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan kaca spion, nomor polisi tidak sesuai dengan aturan, dan pelanggaran kasat mata lainnya,” lanjut Adiel.
Apabila kedapatan melanggar, pengemudi akan langsung dikirimkan surat konfirmasi atau ‘surat cinta’ ke alamat rumah sesuai dengan STNK.
Adanya ETLE mobile dengan menggunakan kamera handphone di Jawa Tengah, diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta membuat pengendara jadi lebih tertib.