Pelesiran Lintas Pulau Pakai Mobil Listrik Bakal Lebih Ribet di Indonesia

21 Desember 2024 6:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Media drive mobil listrik Hyundai menyeberangi Selat Bali. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Media drive mobil listrik Hyundai menyeberangi Selat Bali. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Para pengguna atau pemilik mobil listrik akan menghadapi tantangan baru dalam hal pemakaian. Terutama ketika berpergian jarak jauh dan harus melintasi antar pulau menggunakan kapal laut.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan mengusulkan agar memberi perhatian khusus kepada mobil listrik yang akan menggunakan kapal laut.
"Bukan tidak boleh (diangkut kapal), jadi kendaraan listrik atau kendaraan pengangkut bahan berbahaya itu jika terbakar atau kebocoran penanganannya masih rumit dan kita belum punya cara penanganan efektif," ujar Wildan kepada kumparan, Kamis (19/12).
Wildan memberi imbauan kepada Kementerian Perhubungan agar setiap pelabuhan penyeberangan kendaraan membatasi jumlah kendaraan listrik yang masuk ke kapal dan menempatkannya pada posisi tertentu.
Kapal Cargo BYD Changzhou untuk ekspor mobil BYD dari China. Foto: Dok. BYD
"Oleh sebab itu jumlahnya dibatasi dan harus ditempatkan pada posisi dekat akses keluar. Sehingga ketika terjadi kebakaran atau kebocoran tinggal didorong atau diceburkan ke laut, agar tidak membahayakan penumpang kapal lainnya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya mengaku, hingga saat ini wacana atau imbauan tersebut baru sebatas usulan KNKT ke pemerintah dan diharapkan aturan baku terkait ruang khusus mobil listrik di kapal laut bisa diterbitkan.
"Jadi fokusnya bukan soal penyebab kebakaran, tetapi lebih ke cara penanganannya yang belum ada sampai sekarang. Kita belum punya ERP (Emergency Response Plan) jika itu (kebarakan) terjadi," jelas Wildan.
Intinya, Wildan menekankan bukan perkara kendaraan listrik yang menjadi soal, melainkan mitigasi penanganan jika terjadi kondisi darurat. Sebab, menurutnya semua jenis kendaraan apa pun teknologinya sama-sama punya risiko terbakar di atas kapal.
"Sebenarnya bukan masalah suhu panas ruang mesin kapal, baterai mobil listrik bisa meledak kapan saja karena adanya benturan atau thermal runway. Begitu juga kendaraan pengangkut barang berbahaya risikonya bocor dan sebagainya," paparnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Wildan, selama belum ditemukan cara mitigasi penanganan kebakaran mobil listrik di atas kapal laut yang efektif, maka imbauan penempatan khusus mobil listrik di kapal laut akan terus diterapkan.

KNKT ungkap mobil listrik lebih berisiko terbakar di kapal laut

Api berkobar di dekat mobil di kapal kargo yang terbakar, di Port Newark, New Jersey, AS, Kamis (6/7/2023). Foto: Mike Segar/REUTERS
Sebelumnya, KNKT telah memberi pernyataan bahwa mobil listrik memiliki risiko lebih tinggi terbakar ketika berada di atas kapal laut. Salah satu penyebabnya adalah panas yang dihasilkan dari ruang mesin kapal.
Untuk itu, salah satu solusi mitigasi kebakaran kendaraan listrik di kapal adalah dengan menempatkannya di dekat akses keluar masuk, yaitu di haluan atau buritan kapal.
"Kesepakatannya dengan teman-teman Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) adalah untuk membatasi jumlah kendaraan listrik yang menggunakan kapal dan, jika memungkinkan, EV itu ditempatkan dekat ramp door kapal, karena ini adalah salah satu solusi terbaik," ujar KNKT dalam Media Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024, demikian mengutip Antara, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Posisi parkir tersebut dianggap ideal karena jika terjadi kebakaran, mobil listrik sangat sulit dipadamkan.
Investigator Pelayaran KNKT, Bambang Safari Alwi, menambahkan bahwa pedoman khusus telah diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan pada Periode Masa Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Menurutnya, kapal harus memiliki car deck atau area khusus yang dilengkapi lapisan pelindung kebakaran A-60. Lapisan ini berfungsi sebagai insulasi kebakaran yang dapat bertahan selama 60 menit, memberikan waktu kepada personel kapal untuk mengevakuasi penumpang dan melakukan upaya pemadaman.
Selain itu, kendaraan listrik juga tidak boleh ditempatkan di atas kamar mesin kapal karena suhu panas yang berasal dari ruang mesin. Diperlukan pula sistem pemantauan (monitoring system) agar kendaraan listrik yang terparkir di atas kapal mudah diawasi.
ADVERTISEMENT
Pedoman lainnya adalah setiap kendaraan listrik yang akan dimuat harus dilaporkan kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifes kapal. Selain itu, awak kapal harus dijadwalkan untuk melakukan patroli di lokasi kendaraan listrik guna memastikan keamanannya.
***