Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Bagaimana Nasib Pedagang Mobkas?

21 Januari 2021 9:26 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemeriksaan atau inspeksi mobil bekas. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemeriksaan atau inspeksi mobil bekas. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kadar polusi di Jakarta yang semakin parah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat aturan pembatasan usia kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pengendalian Kualitas Udara di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Di Ingub tersebut, tepatnya bagian kesatu nomor 3 menjelaskan, pada 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang seliweran di jalanan Ibu Kota. Aturan itu berbunyi:
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dan i 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," tulis aturan tersebut.
Mobil bekas di WTC Mangga Dua Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Lalu, jika pada 2025 nanti aturan ini digalakkan, apakah akan berpengaruh pada penjualan mobil bekas? Seperti diketahui, tak sedikit pedagang yang menawarkan mobil lawas untuk konsumen.
"Saya bingung, sebenarnya ini sudah aturan lama kan tapi implementasinya sampai sekarang itu enggak ada. Menurut saya aturan soal usia mobil 10 tahun itu enggak ada berpengaruh atau berdampak banyak untuk penjualan mobil bekas," kata Riza Maulana, pemilik showroom Metro Carindo di kawasan Depok, Jawa Barat kepada kumparan, Rabu (20/1).
Ilustrasi pemeriksaan atau inspeksi mobil bekas. Foto: Istimewa
Alasan kuatnya, dari pengalaman Riza berjualan mobil bekas umum, hanya sedikit konsumen yang mencari mobil lawas. Biasanya konsumen membeli mobil berusia paling tua 3 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang nanti aturan ini dipaksain berlaku, saya berani jamin tidak akan berpengaruh pada penjualan. Pada dasarnya mayoritas orang cari mobil bekas tahun yang muda, dari 10 orang yang mencari mobil usia 10 tahun ke belakang hanya 2 atau 3 saja," ungkapnya.
Riza melanjutkan, konsumen membeli mobil bekas tahun muda karena memperhitungkan biaya perawatan dan kondisi mobil. Memang banyak mobil lawas yang terawat, tapi untuk masalah sparepart tak bisa semua menjamin.
"Yang pernah saya alami dan berdasarkan permintaan konsumen tetap cari unit tahun muda. Pengaruh memang ada, tapi sedikit banget," katanya.
Ilustrasi mobil bekas Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Apalagi kata Riza, umumnya sedikit perusahaan pembiayaan yang mau mengcover konsumen untuk membeli mobil lawas.
"Contohnya konsumen ingin beli mobil usia 15 tahun dari sekarang, berarti unit 2005 atau 2006. Yang bisa cover leasingnya sedikit, efeknya tidak terlalu signifikan lah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Pembatasan usia kendaraan dan uji emisi

Uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda Jakarta Timur, Rabu (6/1). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Riza juga menyoroti bahwa aturan kendaraan berusia 10 tahun ke atas tak boleh beroperasi di Jakarta berbenturan dengan aturan uji emisi. Seperti diketahui pakem ambang batas gas buang mengacu pada Pergub 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di situ dituliskan motor di bawah 2010 atau mobil di bawah 2007 masih boleh beroperasi apabila lulus uji emisi. Aturan ini juga dikuatkan oleh pernyataan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan.
"Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2018 tentang ambang batas emisi, ada ambang batas kendaraan. Jadi, selama perawatan dan campuran bahan bakar dan udara bagus, pasti lulus," kata Yogi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, sebaiknya pemerintah yang memiliki kapasitas membuat aturan harus lebih jeli. Jangan sampai justru membingungkan masyarakat.
"Jadi sebenarnya aturan mana yang mau dipakai, jika misalnya aturan usia 10 tahun yang dipakai tapi ketika uji emisi lulus kan jadi membingungkan," ungkapnya.