Pembuatan SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

15 Agustus 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor pengganti yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
ADVERTISEMENT
Kasubdit SIM Korlantas Kombes Heru Sutopo membenarkan hal tersebut dan sudah diterapkan di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
“Ada beberapa Satpas yang sudah kami upgrade untuk format baru. Jadi sudah berlaku sejak Juli kemarin,” buka Heru saat dihubungi kumparan, Rabu (14/8).
Lebih lanjut Heru menjelaskan, saat ini Korlantas telah mengerahkan tim IT untuk meng-upgrade perangkat agar bisa mencetak SIM dengan format baru.
“Kami usahakan September selesai semua (sistemnya di semua Satpas),” kata Heru.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
Kata Heru, bagi masyarakat yang baru melakukan perpanjangan SIM sebelum bulan Juli kemarin tidak perlu khawatir karena masih bisa digunakan.
“Tetap berlaku sampai 5 tahun. Saat perpanjang nanti baru berubah format baru,” pungkas Heru.
Penggantian nomor SIM menggunakan NIK ini bertujuan untuk memudahkan pendataan. Nantinya NIK akan sesuai dengan dokumen resmi lainnya.
ADVERTISEMENT
"NIK ini sekaligus untuk singgle data masyarakat. Jadi NIK, dipakai buat KTP, SIM A, SIM C, NPWP dan BPJS,” tuntasnya