Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Pemerintah Atur Biaya Pengisian Daya Cepat Mobil Listrik, Segini Tarifnya
30 Juli 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Aturannya sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Di dalamnya tertulis, dua jenis pengisian daya cepat dan sangat cepat yakni fast charging dan ultrafast charging untuk mobil listrik terdapat tarif maksimum. Berikut detailnya.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023 dan merupakan sudah mulai berlaku sejak tanggal penetapannya. Serta, merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan itu juga disebutkan, terdapat empat jenis teknologi sistem pengisian daya listrik di SPKLU yakni teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan pengisian super cepat (ultrafast charging).
Lebih detailnya, pengisian lambat atau slow charging punya keluaran daya sampai 7 kilowatt (kW), pengisian menengah atau medium charging sebesar 7 kW sampai 22 kW. Kemudian yang pengisian cepat atau fast charging dari 22 kW sampai 50 kW dan pengisian super cepat atau ultrafast charging memiliki keluaran daya lebih dari 50 kW.
Namun, untuk kedua jenis teknologi pengisian lainnya seperti slow charging dan medium charging tidak diatur mengenai batas tarif yang ditentukan layaknya fast charging dan ultrafast charging.
ADVERTISEMENT
***