Pemerintah Atur Biaya Pengisian Daya Cepat Mobil Listrik, Segini Tarifnya

30 Juli 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra-Fast Charging. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra-Fast Charging. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan tarif untuk pengisian daya cepat atau fast charging dan ultrafast charging untuk mobil listrik.
ADVERTISEMENT
Aturannya sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Di dalamnya tertulis, dua jenis pengisian daya cepat dan sangat cepat yakni fast charging dan ultrafast charging untuk mobil listrik terdapat tarif maksimum. Berikut detailnya.
Pengecekan alat pengisi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area Km 88B Tol Purbaleunyi, Jawa Barat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023 dan merupakan sudah mulai berlaku sejak tanggal penetapannya. Serta, merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan itu juga disebutkan, terdapat empat jenis teknologi sistem pengisian daya listrik di SPKLU yakni teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan pengisian super cepat (ultrafast charging).
Lebih detailnya, pengisian lambat atau slow charging punya keluaran daya sampai 7 kilowatt (kW), pengisian menengah atau medium charging sebesar 7 kW sampai 22 kW. Kemudian yang pengisian cepat atau fast charging dari 22 kW sampai 50 kW dan pengisian super cepat atau ultrafast charging memiliki keluaran daya lebih dari 50 kW.
Namun, untuk kedua jenis teknologi pengisian lainnya seperti slow charging dan medium charging tidak diatur mengenai batas tarif yang ditentukan layaknya fast charging dan ultrafast charging.
ADVERTISEMENT
***