Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemerintah Resmi Legalkan Konversi Mobil Konvensional ke Listrik
15 September 2022 10:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peraturan ini juga melengkapi ketentuan sebelumnya yang sudah mengatur konversi motor pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Pada aturan terbaru, berisi beberapa ketentuan teknis konversi kendaraan selain motor. Utamanya mengenai langkah konversi yang dilakukan bengkel atau lembaga yang dapat melakukan pengubahan dari mesin ke motor penggerak listrik.
Adapun kendaraan selain motor yang dimaksud adalah, setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Dalam ketentuan umum, tak disebutkan mobil, bus, hingga truk termasuk ke dalamnya. Namun yang jelas ketiga jenis kendaraan ini masuk ke dalam kriteria tersebut. Sebab pada Pasal 2 Ayat 3 diterangkan kendaraan wajib uji berkala yang dikonversi harus dilengkapi kartu uji.
ADVERTISEMENT
Konversi dari mesin ke listrik wajib dilakukan di bengkel umum yang telah tersertifikasi meliputi tempat, jumlah teknisi ahli perancangan konversi hingga instalatur, sampai memiliki peralatan uji dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Lanjut dalam Pasal 3 diterangkan bahwa konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor. Namun dikecualikan sistem kelistrikan yang berhubungan dengan motor penggerak.
Pada Pasal 4, konversi meliputi komponen:
Peraturan ini ditetapkan pada 9 Agustus dan diundangkan pada 12 Agustus 2022. Artinya terhitung sejak itu, konversi mobil konvensional menjadi listrik sudah dapat dilakukan di Indonesia.