Pemerintah Resmi Legalkan Konversi Mobil Konvensional ke Listrik

15 September 2022 10:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengisian daya baterai mobil Toyota Prius PHEV. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengisian daya baterai mobil Toyota Prius PHEV. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah melegalkan konversi mobil konvensional menjadi listrik. Aturannya mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini juga melengkapi ketentuan sebelumnya yang sudah mengatur konversi motor pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Daihatsu Sigra EV buatan IMEV Bandung. Foto: Dok. Indo Motor Electric Vehicle
Pada aturan terbaru, berisi beberapa ketentuan teknis konversi kendaraan selain motor. Utamanya mengenai langkah konversi yang dilakukan bengkel atau lembaga yang dapat melakukan pengubahan dari mesin ke motor penggerak listrik.
Adapun kendaraan selain motor yang dimaksud adalah, setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Daihatsu Sigra EV buatan IMEV Bandung. Foto: Dok. Indo Motor Electric Vehicle
Dalam ketentuan umum, tak disebutkan mobil, bus, hingga truk termasuk ke dalamnya. Namun yang jelas ketiga jenis kendaraan ini masuk ke dalam kriteria tersebut. Sebab pada Pasal 2 Ayat 3 diterangkan kendaraan wajib uji berkala yang dikonversi harus dilengkapi kartu uji.
ADVERTISEMENT
Konversi dari mesin ke listrik wajib dilakukan di bengkel umum yang telah tersertifikasi meliputi tempat, jumlah teknisi ahli perancangan konversi hingga instalatur, sampai memiliki peralatan uji dan fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Pengemudi taksi Bluebird sedang mengisi daya untuk taksi listriknya di tempat pengisian daya baterai Blue Bird Group, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lanjut dalam Pasal 3 diterangkan bahwa konversi tidak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor. Namun dikecualikan sistem kelistrikan yang berhubungan dengan motor penggerak.
Pada Pasal 4, konversi meliputi komponen:
Peraturan ini ditetapkan pada 9 Agustus dan diundangkan pada 12 Agustus 2022. Artinya terhitung sejak itu, konversi mobil konvensional menjadi listrik sudah dapat dilakukan di Indonesia.