Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Umumkan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Produksi Mobil Bakal Terganggu?
8 Februari 2022 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Payung hukumnya bakal tercantum di dalam Inmendagri No. 7 tahun 2022. Berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021.
"Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke Level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus tapi rendahnya tracing. Bali disebabkan karena tingkat rawat inap yang meningkat," tutur Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Level Jawa-Bali dalam jumpa pers virtual, Senin (7/2).
Bagaimana produksi mobil?
Merespons pengumuman pemerintah tersebut, Direktur Pemasaran PT ADM Amelia Tjandra mengungkapkan, produksi mobil Daihatsu masih berjalan normal.
"Daihatsu masih produksi seperti biasa. Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Karyawan 100 persen sudah vaksin dan sekarang sedang proses vaksin ke 3," ucapnya kepada kumparanOTO, Senin (7/2).
ADVERTISEMENT
Amelia menyebut, industri otomotif masuk dalam kategori industri yang esensial. Lebih lagi mobil buatan Indonesia juga berorientasi ekspor.
Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy menyebut, sampai saat ini PPKM level 3 tidak mempengaruhi aktivitas produksi.
"Kegiatan di pabrik kami tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan yang berlaku. Tentunya kami akan terus memonitor perkembangan kondisi untuk selalu menyesuaikan aktivitas produksi kami," kata Billy.
Billy menambahkan, karyawan Honda Indonesia sudah 100 persen vaksin dosis 1 dan 2. Saat ini sudah mulai melakukan booster terhadap karyawan yang sudah memenuhi syarat.
Nah berikut ini beberapa poin aturan PPKM Level 3 beberapa daerah di Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Live Update