Pemerintah Umumkan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Produksi Mobil Bakal Terganggu?
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan sejumlah daerah di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 3.
Payung hukumnya bakal tercantum di dalam Inmendagri No. 7 tahun 2022. Berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021.
"Aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke Level 3. Hal ini terjadi bukan karena tingginya kasus tapi rendahnya tracing. Bali disebabkan karena tingkat rawat inap yang meningkat," tutur Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Level Jawa-Bali dalam jumpa pers virtual, Senin (7/2).
Bagaimana produksi mobil?
Merespons pengumuman pemerintah tersebut, Direktur Pemasaran PT ADM Amelia Tjandra mengungkapkan, produksi mobil Daihatsu masih berjalan normal.
"Daihatsu masih produksi seperti biasa. Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Karyawan 100 persen sudah vaksin dan sekarang sedang proses vaksin ke 3," ucapnya kepada kumparanOTO, Senin (7/2).
Amelia menyebut, industri otomotif masuk dalam kategori industri yang esensial. Lebih lagi mobil buatan Indonesia juga berorientasi ekspor.
Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy menyebut, sampai saat ini PPKM level 3 tidak mempengaruhi aktivitas produksi.
"Kegiatan di pabrik kami tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan yang berlaku. Tentunya kami akan terus memonitor perkembangan kondisi untuk selalu menyesuaikan aktivitas produksi kami," kata Billy.
Billy menambahkan, karyawan Honda Indonesia sudah 100 persen vaksin dosis 1 dan 2. Saat ini sudah mulai melakukan booster terhadap karyawan yang sudah memenuhi syarat.
Nah berikut ini beberapa poin aturan PPKM Level 3 beberapa daerah di Jawa dan Bali.
Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas 50 persen
Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas 60 persen
Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama
Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.
Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen
Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis
Tempat ibadah kapasitas 50 persen
Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen
