Pemilik Bus Kecelakaan Maut di Batu Jadi Tersangka, Pengamat: Langkah Progresif

20 Januari 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di Polres Batu terkait penetapan tersangka pemilik PO Bus Sakhindra Trans dalam kecelakaan maut yang menabrak 12 kendaraan di Kota Batu, pada Jumat (17/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Polres Batu terkait penetapan tersangka pemilik PO Bus Sakhindra Trans dalam kecelakaan maut yang menabrak 12 kendaraan di Kota Batu, pada Jumat (17/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menetapkan satu tersangka dari kasus kecelakaan maut bus PO (Perusahaan Otobus) Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7949 GB yang terjadi di kota Batu, Malang Jawa Timur pada Rabu (8/1/2025).
ADVERTISEMENT
Kecelakaan yang diakibatkan oleh bus tersebut melibatkan 12 kendaraan. Akibat insiden itu empat orang tewas dan sepuluh lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pengemudi bus berinisial MAS (30) sebagai tersangka pada Jumat (10/1). Sedangkan tersangka kedua dalah RW (33) pemilik bus PO Sakhindra Trans.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan penetapan tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Konferensi pers di Polres Batu terkait penetapan tersangka pemilik PO Bus Sakhindra Trans dalam kecelakaan maut yang menabrak 12 kendaraan di Kota Batu, pada Jumat (17/1). Foto: Dok. Istimewa
"Tadi malam kami sudah menetapkan lagi tersangka RW selaku pemilik kendaraan bus (bernomor polisi) DK 7942 GB," kata AKBP Andi di Mapolres Batu, Jumat (17/1).
"Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," ucapnya.
ADVERTISEMENT

Penjelasan pengamat

Bus pariwisata alami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Diponegoro, Kota Batu, Rabu (8/1/2025). Foto: Dok. Istimewa
Dari kacamata hukum, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan penetapan pemilik bus sebagai tersangka merupakan langkah progresif dan dapat digunakan sebagai acuan terhadap penyidikan kecelakaan lalu lintas.
“Penyidikan terhadap kasus kecelakaan terutama yang melibatkan bus pariwisata dan sejenisnya selama ini hanya berkutat menyalahkan atau mentersangkakan sopir semata. Padahal kita sama-sama tahu sopir bekerja atas nama perusahaan dan tidak terlepas dari perintah pimpinannya dan pemiliknya,” kata Budiyanto kepada kumparan Sabtu (18/1).
Bangkai bus pariwisata bernopol DK 7942 GB ringsek usai terlibat kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Menurut Budiyanto, menjaga kendaraan dalam keadaan prima, perawatan yang baik serta kedisiplinan kewajiban melaksanakan uji kir harusnya dilakukan setiap enam bulan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Lebih lanjut, Budiyanto juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bus Sakhindra oleh Dishub (Dinas Perhubungan) dan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transpportasi) ada unsur kelalaian atau bahkan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan ditemukan :
Kondisi rem Bus Pariwisata Sakhindra Trans yang menabrak 12 kendaraan di Kota Batu, Jumat (10/1/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
“Kondisi ini diketahui dan terdeteksi oleh pemiliknya sebelum kendaraan dioperasionalkan. Ada unsur pembiaran oleh pimpinan perusahaan kendaraan yang dioperasionalkan padahal ada dugaan kendaraan juga tidak laik jalan,” tegasnya.
Unsur kelalaian dan kesengajaan dari pemilik bus dengan tetap mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Bangkai bus pariwisata bernopol DK 7942 GB ringsek usai terlibat kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
“Ada dugaan kelalaian dan atau kesengajaan yang dilakukan baik oleh sopir maupun pemilik bus pariwisata tersebut.
Dengan demikian penetapan tersangka terhadap sopir dan pemilik bus pariwisata oleh Penyidik menjadi tersangka menjadi langkah tepat dan progresif serta bisa dijadikan role model penyidikan terhadap kasus-kasus kecelakaan serupa,” tuntasnya.
ADVERTISEMENT