Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemohon SIM A, B1, dan B2 Umum di Jakarta Wajib Menyertakan Hasil Tes Psikologi
10 Maret 2020 15:32 WIB
ADVERTISEMENT
Tes psikologi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia termasuk Jakarta sejak 14 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Nantinya para pemohon tidak hanya mengikuti ujian praktik maupun tertulis. Tetapi, akan mengikuti tes kesehatan jasmani atau KIR dan juga rohani yakni berupa tes psikologi sebagai bagian dari syarat administrasi.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, menjelaskan tes psikologi digunakan untuk mengetahui kemampuan konsentrasi, pengendalian diri, kecermatan, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.
"Agar nantinya para pengemudi yang telah memiliki legalitas mempunyai perilaku mengemudi yang baik dan memenuhi standar sesuai dengan aspek-aspek Psikologi," kata Hedwin saat dihubungi kumparan, Selasa (10/3).
Lebih lanjut, Hedwin mengatakan tes psikologi diharapkan mampu menekan angka kecelakaan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kasus kecelakaan di jalan raya Indonesia masih cukup mengkhawatirkan.
ADVERTISEMENT
Setiap satu jam sekali ada sekitar 3-4 orang meninggal dunia. Kasus kecelakaan tersebut didominasi kalangan pelajar SMA (Sekolah Menengah Atas). Totalnya setiap tahun, setidaknya ada 93.076 orang alami kecelakaan lalu lintas.
"Ini salah satu tujuannya (menekan angka kecelakan), katanya.
Hedwin menuturkan, tes psikologi untuk Jakarta masih untuk pengendara kendaraan umum saja. Sementara untuk pengendara mobil pribadi atau motor masih dalam dikaji. Artinya ini baru berlaku untuk mereka yang ingin mendapatkan SIM A Umum, B1, dan B2.
"Untuk saat ini tes baru berlaku untuk kendaraan umum saja. Karena dia membawa tanggung jawab lebih banyak dan berhubungan dengan nyawa orang lain," katanya.
Tes psikologi sebagai syarat permohonan pembuatan SIM tertuang dalam pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ditulis dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT