Pemotor, Ini Aturan Main Ngobrol Aman di Jalan dan Anti Tilang

18 Oktober 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/5). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/5). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu peraturan soal dilarang ngobrol sambil mengendarai sepeda motor ramai jadi perbincangan. Bahkan bila tepergok petugas kepolisian di jalan, bisa kena tilang.
ADVERTISEMENT
Nah, seperti yang diketahui, mengobrol--atau dalam hal ini melakukan percakapan yang panjang--dengan sesama pengendara lain saat bermotor termasuk aktivitas yang mengganggu konsentrasi terhadap pengendara lain. Hal tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 283 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajib dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.”
Lalu sebenarnya adakah solusi yang tepat agar tetap dapat ngobrol secara aman selama berkendara?
Ilustrasi konvoi motor Foto: Istimewa
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menerangkan sejatinya tidak benar-benar ada solusi yang tepat agar dapat ngobrol yang aman selama berkendara di jalan.
ADVERTISEMENT
“Sejatinya alat komunikasi dengan pengendara lainnya selama berkendara hanya ada dua yakni sinyal dari lampu dan klakson, lebih-lebih di luar dari alat bantu yang direkomendasikan sifatnya juga sangat terbatas,” ujar Jusri.
Jusri mencontohkan penggunaan alat seperti 2-way communication device yang biasanya tersemat pada helm pengendara, tidak menjadi solusi yang efektif agar ngobrol sambil berkendara di jalan tetap aman.
“Alih-alih digunakan untuk keperluan ngobrol, peruntukan alat seperti itu pun sebenarnya hanya sebatas ditujukan untuk perintah suara singkat (command) dengan pengendara lainnya jika sedang dalam rombongan/group riding,” paparnya.
Jusri menyarankan agar pengendara sepeda motor untuk menepi dan mencari tempat pemberhentian yang aman.
“Menimbang jalan adalah termasuk ruang publik. Maka, keselamatan semua pihak harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan. Tidak ada pembenaran berkomunikasi sambil berkendara selain daripada menepi dan berhenti,” jelasnya.
ADVERTISEMENT