Pemotor, Ini Syaratnya Boleh Berboncengan saat PSBB di Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran COVID-19 atau virus corona sudah berlaku di Jakarta sejak Jumat (10/4). Selama kebijakan tersebut dilaksanakan, kendaraan pribadi harus membatasi jumlah penumpang.
Khusus untuk sepeda motor pribadi masih diperbolehkan membawa penumpang. Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, aturan tersebut tertuang pada Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, namun tetap harus mengikuti persyaratan tertentu.
"Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan,” kata Sambodo, dikutip dari ntmcpolri, Sabtu (11/4).
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan pemotor boleh membawa penumpang asal memiliki alamat tinggal yang sama dengan pengemudi.
Lebih lanjut, Syafrin menyebut ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
“Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta unutk melakukan kegiatan sehari-hari,” ujarnya.
Namun ketentuan ini tetap tidak berlaku untuk layanan penumpang ojek online. Pada Pasal 18 Ayat 6 menyebut, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
“Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang,” tutup dia.
Namun berdasarkan Permenhub Nomor 18 tahun 2020 pasal 11, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor disebut dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, seperti sebagai berikut.
1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan
3. Menggunakan masker dan sarung tangan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
