Pemotor Jangan Anggap Sepele, Ini Aturan Main Boncengan Supaya Aman

6 Desember 2021 9:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berboncengan. Foto: autoevolution
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berboncengan. Foto: autoevolution
ADVERTISEMENT
Sepeda motor roda dua sebagaimana yang kita tahu, merupakan alat transportasi yang sejatinya hanya dapat ditumpangi oleh dua orang.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak jarang sebagian dari pengendara roda dua menyepelekan ketentuan berboncengan yang benar.
Padahal jika sepeda motor ditumpangi lebih dari dua orang, sudah pasti sangat membahayakan seluruh penumpang di atasnya maupun pengguna jalan lain di sekitarnya.
“Kendaraan Bermotor roda dua seyogyanya sudah dirancang oleh pabrikan dengan spesifikasi standar hanya untuk maksimal 2 orang, tentunya standar tersebut adalah standar umum keselamatan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Argo Wiyono ketika dihubungi kumparan.
Ilustrasi berboncengan. Foto: cdn.technologyreview.com
Seperti yang tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 9 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 2 (dua), dilarang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang.”
ADVERTISEMENT
“Selain itu apabila lebih dari satu orang yang dibonceng tentunya akan berisiko potensi terjadinya laka lantas karena pengemudi pasti akan kurang konsentrasi pada saat mengemudikan kendaraannya,” kata Argo melanjutkan.

Posisi duduk

Selain perlengkapan, menjadi penumpang motor atau 'boncengers' juga harus paham akan posisi duduk yang benar.
Posisi berboncengan Suzuki GSX150 Bandit Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
"Jadi pembonceng arah duduknya sama dengan pengemudi, jangan melawan arah pengemudi. Dua Tangan berpegangan dan kedua lutut menempel paha pengemudi," kata Instruktur Safety Riding Center Astra Motor Yogyakarta Umum Santosa.
Tidak disarankan pembonceng untuk duduk menyamping --bonceng perempuan. Pasalnya posisi seperti itu akan menyulitkan pengendara, ketika akan melakukan cornering atau menikung.

Hindari berpegangan pada behel motor

Ini merupakan kebiasaan yang kerap dilakukan pembonceng, yaitu menggenggam atau berpegangan pada behel motor --yang berada di samping atau belakang pinggul.
Ilustrasi berboncengan. Foto: allstate.com
"Hal tersebut bisa mengganggu keseimbangan pengendara, apalagi ketika dia ingin melakukan manuver," tutur Umum.
ADVERTISEMENT

Kebijakan sanksi pelanggaran

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (9) bagi setiap pengendara motor yang melanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,.