Pemotor Kawasaki Ninja 250 hingga Yamaha XMAX, Pakai SIM C atau SIM C1?

27 Mei 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan (tengah) bersama Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) saat peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Foto: Fakhri Fakhri Hermansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diberlakukan untuk motor 250-500 cc. Peresmian tersebut dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot pada Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, penerapan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1, ini sebenarnya amanat dari perpol. Mudah-mudahan ini juga berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” buka Aan di Satpas Daan Mogot, Senin (27/5).
Media test ride Yamaha XMAX Connected di Bali. Foto: Yamaha Indonesia
Sesuai dengan Pasal 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C untuk mengemudikan motor sampai kapasitas mesin 249 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc juga yang sejenisnya pakai daya listrik.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana pemilik motor skutik bongsor seperti Yamaha XMAX dan motor sport 250 cc lain seperti Kawasaki Ninja, Honda CBR 250, hingga Yamaha R25?
Berdasarkan spesifikasi teknis, Yamaha XMAX 250 yang dijual di Indonesia memiliki mesin dengan isi silinder 249,8 cc. Sementara Kawasaki Ninja 250, Honda CBR 250, juga Yamaha R25 juga memiliki kubikasi mesin serupa, tidak lebih dari 250 cc.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan (ketiga dari kiri), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (ketiga dari kanan) dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (kedua dari kanan) saat launching SIM C1 di Satpas Polda Metro Jaya. Foto: Ilham Kausar/Antara
Dari data itu, pemilik roda dua model tersebut cukup memiliki SIM C untuk bisa mengendarainya, demikian seperti disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus.
“Kalau 250-500 cc itu menggunakan SIM C1 karena 250 cc itu motor build up, makanya saya sebut 249 cc karena rata-rata mesin motor 250 cc di Indonesia itu silinder nya 249 koma, jadi tetap pakai SIM C mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi kumparan.
ADVERTISEMENT