Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Kegiatan Sunday morning ride (Sunmori) dan night ride dengan sepeda motor belakangan ini jadi perhatian publik. Paling ramai setelah kejadian anggota Paspampres yang menendang sejumlah pengendara motor di Jakarta dan paling baru adalah kejadian tabrakan di Lembang, Jawa Barat pada Minggu (4/4).
ADVERTISEMENT
Merespons ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bagi masyarakat yang ingin melakukan sunmori atau night ride sejatinya masih diperbolehkan tapi wajib tertib.
"Selama mereka menggunakan knalpot standar, tidak melanggar aturan berkendara, dan melakukan kegiatan dengan cara-cara yang sopan dan santun tidak jadi masalah," kaya Sambodo kepada kumparan, belum lama ini.
Namun, ketika pengendara melakukan kegiatan sunmori dan night ride melanggar aturan siap-siap diberi penindakan tegas berupa pengejaran atau bisa tertangkap kamera ETLE.
"Kebanyakan ini kan mereka menggunakan knalpot bising, kebut-kebutan segala macam itu yang tidak boleh," tambah Sambodo.
Berkerumun langsung dibubarkan petugas
Tak dipungkiri ajang sunmori dan night ride dijadikan momen kumpul-kumpul ketika sudah sampai suatu tujuan. Tentu ini menyalahi aturan physical distancing di tengah wabah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Ketika para pengendara berkumpul dan dan menyalahi aturan, Sambodo sudah memerintahkan anggota di lapangan untuk memberikan tindakan tegas.
"Dan jika mereka berhenti lalu nongkrong dan berkerumun, nah itu yang akan kami tindak langsung dibubarkan oleh petugas," tegasnya.
Khusus untuk penggunaan knalpot racing , polisi akan menggunakan dasar hukum Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal itu dijelaskan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Perlu dicatat, knalpot yang tidak standar pabrik disebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Karena, knalpot standar sudah melakukan uji tipe, maka dari itu knalpot standar lah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT