Pemotor Tertabrak Mobil hingga Terpental di Persimpangan Jalan, Siapa Salah?

5 Juli 2023 9:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Beredar potongan video di media sosial yang memperlihatkan tabrakan antara mobil dan motor di suatu persimpangan jalan. Tampak mobil yang tengah berjalan, kemudian menabrak pemotor yang juga melintas pada arus lalu lintas yang berpotongan.
ADVERTISEMENT
Namun tidak dijelaskan lokasi kejadian oleh pengunggah. Hanya saja cuplikan tersebut pada akhirnya mengundang ragam tanggapan warganet. Ada yang menyebut pemotor yang salah, lainnya memilih mobil yang perlu disalahkan.
Sebab tabrakan tersebut terjadi tepat di persimpangan jalan, di mana merupakan lokasi rawan terjadi kecelakaan. Dari hal tersebut, tentu kita diingatkan lagi untuk tetap dan lebih berhati-hati bila melintasi percabangan jalan.
Belajar dari kejadian ini, bagaimana etika dan aturannya ketika pengemudi menemukan percabangan jalan? Apalagi yang tidak dikendalikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas (APPIL) serta rambu.

Mana yang mendapat hak utama?

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum yang juga eks Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, aturan berlalu lintas pada persimpangan jalan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
ADVERTISEMENT
“Persimpangan sebidang yang tidak dilengkapi APPIL, pengemudi wajib memberi hak utama kepada pengguna jalan dari jalan utama, bila pengemudi tersebut datang dari persimpangan yang lebih kecil,” ujar Budiyanto kepada kumparan (4/7).
Pengendara kendaraan bermotor berhenti di lampu merah perempatan Jalan Darmo-Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Artinya, untuk semua pengemudi kendaraan bermotor bila hendak keluar atau menyeberang dari sebuah gang, jalan kecil, jalan keluar dari pinggir jalan, maka berhenti dulu. Berikan hak utama ke pengguna jalan utama, seraya memperhatikan kondisi lalu lintas dan sekitarnya.
Berikut detail Pasal 113 Ayat 1 UULLAJ:
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
ADVERTISEMENT
b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 tegak lurus.

Situasi sepi bisa kelabui pengemudi di persimpangan

Suasana jalan yang sepi saat lebaran di kawasan Gondangdia, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara itu, pengamat keselamatan Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana menanggapi, kecelakaan tersebut disebabkan karena faktor kebiasaan cara berkendara yang masih salah, terutama di lingkungan dengan lalu lintas sepi.
ADVERTISEMENT
“Posisi si mobil tidak mengurangi kecepatan saat bertemu dengan persimpangan untuk melihat situasi kanan atau kirinya, lalu posisi si motor merasa di lingkungan atau wilayah sepi tidak berpikir ada kendaraan lain yang akan melintas,” jelas Sony kepada kumparan (4/7).
Namun berdasarkan etika, menurut Sony semua jenis kendaraan apa pun yang datang dari jalan kecil wajib berhenti ketika bertemu persimpangan dengan jalan lebih besar di depannya. Selain itu, kendaraan di jalan utama juga hendaknya mengurangi kecepatannya.
“Kalau melihat videonya, mobil sudah masuk (area persimpangan) duluan dengan kecepatan yang tidak tinggi, harusnya pemotor di jalan lain terlihat. Itu kalau pengemudi mobil tersebut tidak melamun atau melakukan aktivitas lainnya, tapi kasus di sini saya menilai yang salah adalah pemotor,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***