Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat dihubungi kumparan, Adji membeberkan setidaknya ada dua titik parkir baru yang menggunakan tarif berbasis emisi, yakni Gedung Parkir Istana Pasar Baru dan Pelataran Parkir Ruko Sunter Nirwana.
“Ini tahapan ya, jadi memang ada penambahan saja, karena kesiapan untuk sarana dan prasarana itu kan harus terintegrasi sama data dari Diskominfo,” ucap Adji ketika dihubungi kumparan belum lama ini.
Lebih lanjut, penerapan sanksi tarif maksimum baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Meskipun, ia menyebut bahwa aturan serupa sedang dikaji untuk diterapkan ke sepeda motor.
“Kemarin juga ada wacana kalau motor mau diterapkan, kami tinggal tunggu petunjuk pelaksanaannya saja,” tutur Adji.
Adapun, mobil yang belum uji emisi atau tidak lolos uji emisi, akan dikenakan tarif parkir tertinggi, dari normalnya Rp 5.000 per jam menjadi Rp 7.500 per jam.
ADVERTISEMENT
Sudah dilakukan di sejumlah tempat parkir
Sebelumnya, penerapan sanksi tarif parkir maksimum ini sudah dilakukan pada sejumlah tempat parkir yang dikelola oleh UP Parkir Dinas Perhubungan, yakni Parkit IRTI Monas, Kantor Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik, Intercon Plaza, dan Ride and Park Kalideres.