Pemprov DKI Perluas Penerapan Tarif Parkir Berbasis Emisi

2 Juni 2022 9:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarif parkir di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tarif parkir di Lapangan Parkir IRTI, Monas, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan jumlah titik parkir yang menggunakan tarif berbasis emisi kendaraan bertambah pada Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Saat dihubungi kumparan, Adji membeberkan setidaknya ada dua titik parkir baru yang menggunakan tarif berbasis emisi, yakni Gedung Parkir Istana Pasar Baru dan Pelataran Parkir Ruko Sunter Nirwana.
“Ini tahapan ya, jadi memang ada penambahan saja, karena kesiapan untuk sarana dan prasarana itu kan harus terintegrasi sama data dari Diskominfo,” ucap Adji ketika dihubungi kumparan belum lama ini.
Petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor di Gedung Asuransi Astra di kawasan TB Simatupang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, penerapan sanksi tarif maksimum baru berlaku untuk kendaraan roda empat. Meskipun, ia menyebut bahwa aturan serupa sedang dikaji untuk diterapkan ke sepeda motor.
“Kemarin juga ada wacana kalau motor mau diterapkan, kami tinggal tunggu petunjuk pelaksanaannya saja,” tutur Adji.
Adapun, mobil yang belum uji emisi atau tidak lolos uji emisi, akan dikenakan tarif parkir tertinggi, dari normalnya Rp 5.000 per jam menjadi Rp 7.500 per jam.
ADVERTISEMENT

Sudah dilakukan di sejumlah tempat parkir

Sebelumnya, penerapan sanksi tarif parkir maksimum ini sudah dilakukan pada sejumlah tempat parkir yang dikelola oleh UP Parkir Dinas Perhubungan, yakni Parkit IRTI Monas, Kantor Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik, Intercon Plaza, dan Ride and Park Kalideres.