Pemprov Jawa Timur Tak Naikkan PKB dan BBNKB Tahun 2025

22 Desember 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lembar salinan STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lembar salinan STNK. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No.100.3.3.1/722/KPTS/013/20 tentang Pemberian keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bra Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan tiga poin alasan tidak diterapkannya aturan opsen pajak di Jawa Timur.
Yang pertama adalah, untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan upaya untuk mendorong tingkat kepatuhan dalam membayar pajak serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
Tampilan lembar STNK terbaru dengan tambahan kolom Opsen Pajak Daerah yang akan berlaku Januari 2025. Foto: dok. Modul PDRD Opsen Pajak Daerah
Lalu yang kedua, sesuai ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, Keringanan yang bersifat massal ditetapkan oleh Gubernur.
Dan yang terakhir berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin pertama dan kedua perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pengendara kendaraan bermotor berhenti di lampu merah perempatan Jalan Darmo-Jalan Pandegiling, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/2). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB di Jawa Timur diberlakukan karena adanya pemberlakuan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 Pasal 4 berbunyi, Opsen PKB dan Opsen BBNKB menjadi salah satu jenis Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Lalu pada Pasal 1 Nomor 61 menjelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Dan di Pasal 1 Nomor 62 berbunyi Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kab/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 1 Nomor 63, Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kab/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-undang No. 1 Tahun 2022 Pasal 83, Tarif opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang.
Dengan berlakunya kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Timur mengimbau kepada diler untuk menjaga stabilitas harga kendaraan baru. Seluruh angkutan umum juga dilarang menaikkan tarif.
ADVERTISEMENT
Masyarakat juga diminta tidak menunda pembayaran pajak dan segera mendaftarkan kendaraan bermotor sesuai nama pemilik kendaraan.
Berikut adalah ringkasan aturan mengenai pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jawa Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Opsen PKB dan BBNKB:
• Opsen adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang.
• Tarif Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66% dari pajak terutang, yang akan menjadi penerimaan Kabupaten/Kota.
2. Distribusi Penerimaan Pajak:
• Sebanyak 70% penerimaan pajak menjadi hak Provinsi, sementara 30% untuk Kabupaten/Kota.
3. Perubahan Tarif Pajak:
• PKB:
• Kendaraan pribadi turun dari 1,5% menjadi 1,2%.
ADVERTISEMENT
• Tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya diturunkan.
• BBNKB:
• Penyerahan pertama (BBN-I) turun dari 12,5% menjadi 12%.
• Penyerahan kedua dan seterusnya (BBN-II) tarifnya menjadi 0%.
4. Keringanan Pajak:
• Berlaku mulai 5 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
• Pengurangan dasar pengenaan diberikan, contohnya:
• 24,7% untuk kendaraan pribadi tanpa tarif progresif.
• Hingga 34,11% untuk kendaraan dengan tarif progresif kepemilikan kelima dan seterusnya.
• 39,76% untuk ambulans, kendaraan sosial, dan pemerintahan.
5. Imbauan kepada Masyarakat dan Dealer:
• Dealer diminta menjaga stabilitas harga kendaraan baru.
• Angkutan umum diimbau tidak menaikkan tarif.
• Masyarakat dihimbau tidak menunda pembayaran pajak dan segera mendaftarkan kendaraan atas nama sendiri.
ADVERTISEMENT
6. Simulasi Pajak:
• Penyesuaian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mengurangi beban masyarakat, dengan skenario pengurangan NJKB hingga 24,7%.